Apa Dan Bagaimana Aktivitas Induksi Guru Pemula (Pigp)
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) ialah acara nasional yang sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Permendiknas no 27 tahun 2010 yang berdasarkan pada Permenpan no 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. PIGP ialah upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang bermuara pada peningkatan hasil belajar siswa.
Berdasarkan Permendiknas no 27 tahun 2010 wacana Program Induksi Guru Pemula (PIGP) ditetapkan bahwa PIGP adalah kegiatan orientasi, petes di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan banyak sekali permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Sedangian pengertian guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. melaluiataubersamaini demikian pada hakekatnya PIGP adalah kegiatan pembimbingan bagi guru pemula di sekolah/madrasah tempatnya bertugas dengan maksud agar guru tersebut dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru dengan baik. Dari pengertian tersebut dapat pula difahami bahwa proses pembimbingan tersebut akan melibatkan banyak fihak terutama, guru pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas.
Pelaksanaan acara induksi guru pemula bertujuan untuk membimbing guru pemula biar dapat:
a. menyesuaikan diri dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasa
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS atau guru PNS yang mutasi dari jabatan lain program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Sedangkan bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, acara Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Prinsip-prinsip pelaksanaan acara induksi ialah sebagai diberikut:
a. profesionalisme: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
b. kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar kekerabatan kerja dalam tim;
c. akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabankan kepada publik;
d. berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
Peserta acara induksi guru pemula adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaan PIGP guru pemula berhak untuk:
a. memperoleh bimbingan dalam hal:
1) perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
2) perecanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling;
3) pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
b. memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang sudah menuntaskan acara induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik
Dalam pelaksanaan PIGP, guru pemula mempunyai kewajiban:
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang berkarakter, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
b. melaksanakan pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per ahad bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) akseptor didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.
Program induksi guru pemula dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang paling usang 1 (satu) tahun.
Adapun pihak yang terkait secara pribadi dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
a. Pembimbing
Pembimbing adalah guru di sekolah yang ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan interpersonal yang baik. Sekolah/madrasah yang tidak mempunyai pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabankan dari segi keprofesionalan dan kemampuan interpersonalnya. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing hendaknya memenuhi kriteria sebagai diberikut:
1) Memiliki kompetensi sebagai guru profesional;
2) Memiliki kemampuan bekerja sama yang baik;
3) Mempunyai ketrampilan interpersonal yang baik;
4) Mampu menganalisis dan mempersembahkan masukan-masukan perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
5) Memiliki pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang sudah memiliki;pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda.
Dalam pelaksanaan PIGP pembimbing memiliki tanggungjawaban sebagai diberikut:
1) menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, berteman dekat, terbuka dengan guru pemula;
2) mempersembahkan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
3) melibatkan guru pemula dalam acara sekolah/madrasah;
4) mempersembahkan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
5) memdiberi peluang bagi guru pemula untuk melaksanakan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6) melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah;
7) mempersembahkan masukan dan masukan atas hasil pembimbingan tahap kedua.
b. Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai penanggung jawaban pelaksanaan PIGP berkewajiban:
1) melaksanakan analisis kebutuhan guru pemula;
2) menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3) menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4) menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5) mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait kalau tidak mempunyai pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak sanggup menjadi pembimbing;
6) memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7) melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta mempersembahkan masukan perbaikan;
8) melaksanakan penilaian kinerja guru pemula;
9) menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari masukan dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta mempersembahkan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
c. Pengawas Sekolah
Tanggungjawaban pengawas sekolah dalam pelaksanaan PIGP ialah sebagai diberikut :
1) mempersembahkan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula perihal pelaksanaan acara induksi termasuk proses penilaian;
2) melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah perihal pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam acara induksi;
3) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan acara induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabannya;
4) mempersembahkan masukan dan masukan kepada kepala sekolah wacana proses pelaksanaan PIGP serta isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja guru pemula.
Adapun tata Teknik Pelaksanaan PIGP dilaksanakan secara bertahap, meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
Tahap-tahap pelaksanaan PIGP:
a. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan acara induksi bagi uru pemula perlu mempersiapkan hal-hal diberikut:
1) analisis kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, riwayat pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait.
2) petes PIGP yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang sudah mengikuti acara petes bagi instruktur acara induksi.
3) penyiapan buku pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan isu lain yang dapat memmenolong guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
4) penujukkan seorang pembimbing bagi guru pemula yang mempunyai kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama sesudah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Tahap ini tidak harus dilaksanakan bagi guru pemula yang sebelumnya bertugas di sekolah tersebut. Pada tahap ini, dilakukan hal-hal diberikut:
1) Pembimbing:
a) memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
b) memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
c) melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan kiprah terkait lainnya;
d) membimbing guru pemula menyusun Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) selama satu tahun.
2) Guru pemula:
a) mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
b) mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
c) guru pemula mempelajari ketersediaan dan penerapan masukana dan sumber mencar ilmu di sekolah/madrasah; d) guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
c. Pelaksanaan Pembimbingan
Pelaksanaan pembimbingan dilakukan pada bulan kedua sebagai berkut:
1) guru pemula bersama pembimbing menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan dipakai pada pertemuan minggu-minggu pertama.
2) Guru pemula bersama pembimbing menyusun Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama induksi.
Bimbingan yang didiberikan kepada guru pemula meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses pembelajaran dan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina eksta kurikuler.
Bimbingan dalam proses pembelajaran sanggup dilakukan dengan cara:
1) memdiberi motivasi wacana pentingnya kiprah guru;
2) memdiberi arahan perihal perencanaan pembelajaran/ pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
3) memdiberi peluang untuk melaksanakan observasi pembelajaran di kelas dengan memakai lembar observasi pembelajaran.
Bimbingan pelaksanaan kiprah lain dilakukan dengan cara:
1) melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiata di sekolah;
2) memberI arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan acara pada kegiatan yang menjadi kiprah tambahan;
Selanjutnya guru pemula melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dengan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan.
Penilaian Pelaksanaan PIGP
1) Metode Penilaian
Penilaian guru pemula ialah penilaian kinerja menurut elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/pembimbingan serta observasi pelaksanaan kiprah lain. Observasi pembelajaran/pembimbingan dipertamai dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk menentukan serius sub-kompetensi guru yang akan diobservasi (terbaik 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap serius subkompetensi yang sudah disahkan, dan diakhiri pertemuan pasca observasi untuk mengulas hasil observasi dan mempersembahkan umpan balik berdasarkan serius sub-kompetensi yng sudah disahkan bersama, berupa ulasan perihal hal-hal yang sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.
Hasil penilaian sub-kompetensi dicantumkan dengan memdiberi tanda cek (√) dan deskripsinya berdamasukan observasi. Deskripsi hasil penilaian menjadi masukan atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan diberikunya.
Penilaian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
a) tahap pertama
Penilaian dilakukan oleh pembimbing pada bulan kedua hingga dengan bulan kesembilan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran/pembimbingan dan kiprah lainnya.
b) tahap kedua
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk memilih nilai kinerja guru pemula.
Setiap hasil penilaian tahap pertama dan tahap kedua memuat penjelasan terkena kemajuan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.
Empat belas elemen kompetensi yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru Pemula:
(1) Kompetensi pedagogik, meliputi:
(a) memahami latar belakang siswa
(b) memahami teori mencar ilmu
(c) pengembangan kurikulum
(d) aktivias pengembangan pendidikan
(e) peningkatan potensi siswa
(f) berkomunikasi dengan siswa
(g) asesmen dan penilaian
(2) Kompetensi kepribadian
(a) berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan aturan di Indonesia
(b) kepribadian matang dan stabil
(c) mempunyai budbahasa kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru
(3) Kompetensi sosial
(a) Berperilaku inklusf, adil, dan tidak pilih kasih
(b) Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat
(4) Kompetensi profesional
(a) pengetahuan dan pemahaman wacana struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran
(b) profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri
Penilaian dan Lembar Hasil Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula (Format LHPK). Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai diberikut:
Hasil skor tamat selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai diberikut:
91 - 100 = Amat Baik
76 – 90 = Baik
61 – 75 = Cukup
51 – 60 = Sedang
< 50 = Kurang
2) Proses Penilaian Tahap Pertama
Penilaian tahap pertama dilaksanakan pada bulan kedua hingga dengan kesembilan berupa penilaian kinerja guru melalui observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan dan masukan oleh pembimbing.
Penilaian pertama ialah penilaian proses (assessment for learning) sebagai bentuk pembimbingan guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, menilai hasil pembelajaran/pembimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan. Penilaian tahap ini dilakukan oleh pembimbing melalui observasi pembelajaran/pembimbingan dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap pertama. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, mempersembahkan umpan balik secara regular dan mempersembahkan masukan perbaikan dengan melaksanakan diskusi secara terbuka perihaltiruana aspek mengajar dengan suatu serius spesifik yang perlu dikembangkan. Pembimbing dapat memberan contoh proses pembelajaran/pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain. Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan mempunyai tahapan sebagai diberikut:
a) Pra-obserasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati serius observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak lima sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh pembimbing dan lembar refleksi diri yang diisi oleh guru pemula. Lima sub-kompetensi yang menjadi objek dalam serius observasi dapat ditentukan secara tidak sama pada setiap pelaksanaan observasi yang didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.
b) Pelaksanaan observasi
Pembimbing mengisi lembar observasi pembelajaran/pembimbingan (Format LOP) secara adil pada saat pelaksanaan observasi dilakukan.
c) Pasca-observasi
Kegiatan yang dilakukan pada pasca-observasi adalah:
(1) Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan.
(2) Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran/ pembimbingan yang sudah dilaksanakan.
(3) Pembimbing mempersembahkan salinan lembar obserasi pembelajaran/ pembimbingan kepada guru pemula yang sudah ditanhadirani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses (assessment for learning).
Penilaian tahap pertama ini dilaksanakan selama kegiatan pokok proses pembelajaran/ pembimbingan dan tugas lainnya. Selama berlangsungnya penilaian tahap pertama, kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan dan penilaian tahap pertama terhadap guru pemula. Dalam penilaian tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pelatihan dan pemdiberian dukungan dalam pelaksanaan pembimbingan dan penilaian guru pemula.
3) Proses Penilaian Tahap Kedua
Penilaian tahap kedua dilaksanakan pada bulan kesepuluh hingga dengan bulan kesebelas berupa observai pembelajaran/pembimbingan berupa ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan. Penilaia tahap kedua ialah penilaian hasil (assessment of learning), yang bertujuan untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan kiprah lainnya. Observasi pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya tiga kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya dua kali. Observasi pembelajaran atau pembimbingan dalam penilaian tahap kedua oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas dimasukankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan, dengan pertimbangan agar tidak tergangu proses pembelajaran/pembimbingan. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula, maka kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas wajib mempersembahkan umpan balik dan masukan perbaikan kepada guru pemula. Langkah observasi pembelajaran/pembimbingan dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahap kedua ialah sebagai diberikut:
a) Pra-observasi
Kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah bersama guru pemula menentukan dan menyepakati serius observasi pembelajaran/pembimbingan yang meliputi paling banyak lima sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang diisi oleh kepala sekolah/madrasa atau pengawas sekolah/madrasah dan lembar refleksi diri yang diisi oleh guru pemula.
b) Observasi
Kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah mengisi Lembar Hasil Observasi Pembelajaran/pembimbingan (Format LHOP) secara adil dengan mempersembahkan nilai pada saat pelaksanaan observasi dilakukan.
c) Pascaobservasi
Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah:
(1) Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah pembelajaran/pembimbingan dilaksanakan.
(2) Kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran/pembimbingan.
(3) Kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah mempersembahkan masukan kepada guru pemula sesudah observasi selesai.
(4) Guru pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawa sekolah/madrasah menanhadirani lembar hasil observasi pembelajaran/pembimbingan. Kepala sekolah/madrasah mempersembahkan salinan lembar observasi pembelajaran/pembimbingan kepada guru pemula.
Hasil penilaian kinerja guru pemula pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah dengan mengacu pada prinsip professional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta program induksi ditetapkan berhasil, jika tiruana sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki nilai baik.
4) Rekomendasi Hasil Penilaian
Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang sudah menuntaskan acara induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik sanggup mengajukan masa perpantidakboleh paling usang satu tahun. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpantidakboleh sanggup ditugasi mengajar sebagai guru tidak tetap tanpa jabatan fungsional guru. Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang sudah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat, sanggup diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan mempunyai jabatan fungsional guru Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpantidakboleh paling lama satu tahun. Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpantidakboleh, tidak sanggup diangkat menjadi guru tetap.
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan PIGP. Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan kesebelas sesudah penilaian tahap kedua, dengan mekanisme sebagai diberikut:
1) Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah menurut pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
2) Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian pnilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula ditetapkan mempunyai Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
amat baik, kalau skor penilaian antara 91-100;
baik, kalau skor penilaian antara 76-90;
cukup, kalau skor penilaian antara 61-75;
sedang, kalau skor penilaian antara 51-60
kurang, kalau skor pnilaian kurang dari 50.
3) Penanhadiranan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah
4) Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah yang dsampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang sudah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta program induksi tela berhasil menuntaskan acara induksi dengan nilai baik.
Isi laporan hasil pelaksanaan acara induksi mencakup :
1) data sekolah/madrasah;
2) waktu pelaksanaan acara induksi;
3) data guru pemula akseptor acara induksi;
4) deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
5) deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama;
6) deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap kedua;
7) Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditanhadirani Kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan acara induksi:
1) Laporan pelaksanaan PIGP yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
2) Laporan pelaksanaan PIGP yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada kepala kantor Kementerian Agama Povinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya.
3) Laporan hasil pelaksanaan PIGP yang berstatus bukan PNS disampaikan oleh kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan dan kepala dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Penerbitan Sertifikat Program Induksi
1. Sertifikat Program Induksi diterbitkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama bagi guru pemula yang sudah mencapai Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik.
2. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi sudah Berhasil menuntaskan Program Induksi dengan baik.
10. Evaluasi dan Bimbingan teknis Evaluasi Program
Program Induksi perlu dievaluasi sebagai bahan masukan untuk memilih kebijakan serta perbaikan di masa depan dan juga sebagai bagian dari proses penjaminan mutu. Evaluasi dilakukan melalui pemantauan langsung maupun menggunakan instrumen yang sesuai.
Evaluasi dilakukan oleh forum terkait sebagai diberikut :
1) Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan PIGP secara nasional.
2) Dinas Pendidikan provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan PIGP dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabannya.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan PIGP dalam lingkup Kabupaten/Kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabannya.
4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan PIGP pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabannya.
a. Bimbingan Teknis
Dari hasil penilaian pihak Direktorat Jenderal dan Dinas Pendidikan terkait sanggup melaksanakan perbaikan dengan merevisi kebijakan dan atau mempersembahkan bimbingan teknis bagi daerah atau sekolah yang membutuhkannya.
1) Direktorat Jenderal mempersembahkan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan PIGP secara nasional.
2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Kementerian Agama mempersembahkan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan PIGP dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabannya.
3) Dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementrian Agama mempersembahkan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan PIGP dalam lingkup Kabupaten/Kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabannya.
4) Penyelenggara pendidikan mempersembahkan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan PIGP pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabannya.
Prosedur bimbingan teknis dalam rangka memmenolong tempat atau sekolah biar dapat melaksanakan program induksi dengan baik sanggup dilakukan dengan langkah-langkah sebagai diberikut :
1) Penyusunan panduan bimbingan teknis yang memuat : (a) latar belakang, tujuan dan manfaat bimbingan teknis; (b) samasukan, tempat dan waktu bimbingan teknis, (c) taktik pelaksanaan bimbingan teknis; (d) sistematika laporan hasil bimbingan teknis.
2) Penyusunan materi bimbingan teknis yang meliputi Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional perihal PIGP, Penjelasan Petunjuk Teknis Program Induksi, Penggunaan Panduan Kerja, Penilaian dan Penggunaan Instrumen Penilaian Kinerja.
3) Pelaksanaan bimbingan teknis di lapangan.
4) Penyusunan laporan hasil bimbingan teknis.
loading...
0 Response to "Apa Dan Bagaimana Aktivitas Induksi Guru Pemula (Pigp)"
Posting Komentar