Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

Sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015 Sekolah maupun tenaga pendidik, baik guru sampai kepala sekolah terancam dikenai hukuman bila terbukti melaksanakan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Permendikbud No 82 Tahun 2015 ini terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.



Aturan yang dituangkan dalam Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut mendorong biar sekolah, dan juga pemerintah tempat melaksanakan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam acara sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, sampai tawuran antar pelajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, berdasarkan dia, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau spesialuntuk saat ada masalah saja.

Baca Juga

"Itupun tidak terstruktur, dan pribadi masuk ke ranah hukum. Masalah kekerasan di sekolah ini harus dilihat sebagai duduk masalah pendidikan. Pendekatannya harus dilakukan oleh seluruh ekosistem pendidikan," ungkapnya saat dijumpai seusai pelantikan Papan Informasi Sekolah Aman di Sekolah Menengan Atas Negeri 8 Cirendeu, Tangerang Selatan, Senin (25/1/2016).

Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan, hukuman dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah,  Adapun lingkup Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah mencakup beberapa aspek :1) tindak kekerasan terhadap siswa, 2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam acara sekolah yang di luar sekolah, 4)  Tawuran antar pelajar,

Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak sekolah adalah:
  1. Melaporkankepada orang  tua /wali siswa setiap terjadi kekerasan,  serta melapor kepada dinas pendidikan dan pegawanegeri penegak hukumd alam hal yang  mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
  2. Melakukan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjutikasus secara proporsional
  3. sesuai tingkat kekerasan;
  4. Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
  5. Memfasilitasi siswa mendapat santunan hokum atau pemulihan.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah

Selanjutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
  1. Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melaksanakan tindakan pertama penanggulangan ,  juga berkoordinasi dengan pegawanegeri penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat,  pemerhati pendidikan,  dan /atau psikolog;
  2. Wajib memantau dan memmenolong upaya  penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
  3. Menjamin terlaksananya pemdiberian hak siswa untuk mendapat santunan hukum,  hak pendidikan,  dan pemulihan yang  dilakukan sekolah .

Adapun bentuk penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
  1. Membentuk tim penanggulangan independen terhadap masalah yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ maut atauyang  menarikdanunik perhatian masyarakat
  2. Mengawasidan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
  3. Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

 
Sanksi bagi pelaku Tiundakan Kekerasan di Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015
Berikut ini Sanksi jikalau guru/kepala sekolah terbukti  menjadi pelaku,  atau lalai ,  atau melaksanakan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah

1) Sanksi yang didiberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi kepada Siswa :  teguran lisan/tertulis (yang  menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan memilih kelulusan atau kenaikan kelas),  dan tindakan lain yang  bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
  2. Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya:  teguran lisan/tertulis ( jikalau enteng),  pengurangan hak ,  pembebasan kiprah , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ataupemutusan hubungan kerja ( jikalau insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)


2) Sanksi yang didiberikan Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi dari Pemerintah Daerah kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) :  teguran lisan/tertulis( jikalau enteng ),  penundaan atau pengurangan hak,  pembebasan tugas,  pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( jikalau insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  2. Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian menolongan, penggabungan (untuk sekolah negeri ),  penutupan sekolah .


3) Sanksi yang didiberikan Pihak KEMENDIKBUD  sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Merekomendasikan penurunan level legalisasi sekolah ;
  2. Pemberhentian menolongan atau pengurangan tuntidakboleh profesi guru, tuntidakboleh kinerja,  dan lainlain  kepada kepala sekolah atau  guru. ( jikalau insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  3. Merekomendasikan pemberhentian  guru,  kepala sekolah ,  kepada Pemerintah Daerah atau yayasan ; ( jikalau insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal:  penutupan sekolah ,  relokasi , penggabungan,  dll)
  5. Selengkap Silahkan Download PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH dengan menglik link di bawah ini.

    PAPARAN MENIKBUD TENTANG PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (klik Disini

    PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (klik Disini

    Sumber: serbaserbiguru1.blogspot.com/search?q=permendikbud-no-82-tahun-2015-pertegas
    loading...

Related Posts

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel