Juknis Penyaluran Proteksi Profesi Guru Tpg Tahun 2016
Berikut ini referensi Juknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi PNS Tahun 2016. melaluiataubersamaini mengacu pada Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah sebelumnya, Kriteria guru PNSD penerima tuntidakboleh profesi melalui mekanisme transfer daerah yaitu sebagai diberikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sudah didiberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru spesialuntuk mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tuntidakboleh Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 terkena rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, pada pertama tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang spesialuntuk mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b. Mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c. Mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu sebagai diberikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK yaitu
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua jadwal keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan kiprah perhiasan pada abjad d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang sudah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 perihal standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk tiruana jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya diputuskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesusahan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar tuntidakboleh profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan acara ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama
antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tuntidakboleh profesinya terbaik 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya pembiasaan (konversi) nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan sesudah tahun 2009 yang sudah diputuskan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tuntidakboleh profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas yaitu sebagai diberikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja kiprah pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi belum sempurnanya tersebut dengan melaksanakan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ akta pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yaitu 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yaitu 1:6.
vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yaitu 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tuntidakboleh profesi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yaitu guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai diberikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka (minimal sudah bersertifikat kursus hebat dasar) dihitung sebagai serpihan dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang didiberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan yaitu sebagai diberikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak sanggup didiberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesusahan jalan masuk dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 terkena Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti petes penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti petes penajaman aspek prakarya.
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, masukana dan pramasukana, dan dana termasuk Tuntidakboleh Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI mempersembahkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah terbaik 2 (dua) jam/minggu spesialuntuk terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah terbaik 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, biar sanggup dibayarkan tuntidakboleh profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
2. Surat pertolongan tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tuntidakboleh profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun diberikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
Mekanisme Penerbitan SKTP
1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a. Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sesudah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan SKTP kalau calon akseptor tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan peniadaan didiberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data ditetapkan valid.
b. Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon akseptor tuntidakboleh profesi. Sesudah data ditetapkan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
c. Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang sudah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan pembiasaan perubahan data berdasarkan data perubahan individu akseptor tuntidakboleh profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
2. Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tuntidakboleh profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana akseptor tuntidakboleh profesi guru.
b. Keputusan Kepegawaian yang memberikan penghasilan pokok dan/atau penghasilan berkala.
c. Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran Tuntidakboleh Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015
Mekanisme penyaluran tuntidakboleh profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2015 sebagai diberikut.
1. Umum
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum selesai Desember 2014.
2. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu,terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon penerima tuntidakboleh profesi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4. Apabila ada perubahan data individu penerima tuntidakboleh profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada semester diberikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun diberikutnya bagi jenjang guru Dikmen dan PAUDNI dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa transisi, hingga dengan akhir tahun 2015, tuntidakboleh profesi didiberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. Bagi guru yang sudah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada pertama tahun 2015. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada pertama tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional. Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tuntidakboleh profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yaitu hasil penilaian yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Untuk tahun-tahun diberikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016 tuntidakboleh profesi akan didiberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru diatur sebagai diberikut.
a. Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b. Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tuntidakboleh profesi guru dibayarkan sesudah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi hasil penilaian kinerja guru.
7. Untuk jenjang pendidikan dasar, guru yang memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan setelah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 abjad a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
8. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan rujukan pendidikan dan tes (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tuntidakboleh profesinya tetap dibayarkan.
9. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
10. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tuntidakboleh profesi.
11. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
a. Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 disertai dengan nama akseptor tuntidakboleh profesi.
b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran diberikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
12. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan absorpsi atau penyaluran tuntidakboleh profesi per triwulan sebagaimana diberikut.
a. Laporan triwulan I paling lambat selesai bulan April
b. Laporan triwulan II paling lambat selesai bulan Juli
c. Laporan triwulan III paling lambat selesai bulan Oktober
d. Laporan triwulan IV paling lambat selesai bulan Desember
13. Tuntidakboleh profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14. Pelaksanaan Pembayaran Tuntidakboleh dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal diberikut.
a. Apabila terjadi belum sempurnanya atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran diberikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tuntidakboleh profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK.
c. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tuntidakboleh profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tuntidakboleh profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat kiprah yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tuntidakboleh profesi tahun diberikutnya, sedangkan untuk pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas Taman Kanak-kanak dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d. Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka tuntidakboleh profesi guru PNSD tersebut maka pembayaran tuntidakboleh profesinya akan dihentikan bulan diberikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
15. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tuntidakboleh profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
2. Dapodik
1. Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon akseptor tuntidakboleh profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan penghasilan pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
2. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tuntidakboleh profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi kalau ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
3. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup beberapa aspek seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan mendapatkan tuntidakboleh profesi semenjak triwulan I.
3. Manual
Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan menyebabkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diharapkan pemberkasan secara manual.
1. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya untuk memverifikasi kelayakan calon penerima tuntidakboleh profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, penghasilan pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2. Bagi guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
3. Bagi guru penerima tuntidakboleh profesi dengan cara manual, mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait mempersembahkan daftar calon penerima tuntidakboleh profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
loading...

0 Response to "Juknis Penyaluran Proteksi Profesi Guru Tpg Tahun 2016"
Posting Komentar