Mulai Tahun 2016 Honor Guru Honorer, Operator, Tu, Dan Penjaga Sekolah Ditetapkan Rp 3,1 Juta Perbulan

Setalah melalui proses yang panjang alhasil tenaga honorer kategori dua (K2), pegawai honorer tata perjuangan (TU), operator Sekolah dan penjaga sekolah negeri akan mendapatkan upah atau honorer minimal sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk mereka yang bekerja di sekolah negeri di wilayah Provinsi  DKI Jakarta Menyusul dengan keluarnya Peraturan gubernur DKI Jakarta soal peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri. 

"Alhamdulillah Pak Gubernur alhasil mengakomodir TU operator sekolah negeri dan penjaga sekolah. Mereka sanggup ikut menikmati penghasilan UMP sama menyerupai kami guru honorer," kata Nurbaiti, salah satu pengurus tenaga honorer DKI Jakarta kepada JPNN, Minggu (27/12).

Dia sebut, 11.049 honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mulai tahun depan akan mendapatkan penghasilan setara UMP yakni Rp 3,1 juta per bulan.‎ Ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Bab III Pasal 4.

"Dalam Bab II Pasal 4 ada kriteria penerima. Untuk klasifikasi jabatan masing-masing profesi ada di Bab I Pasal 18 hingga 21," terangnya.

melaluiataubersamaini peningkatan kesejahteraan ini, tidak adalagi kecemburuan di kalangan tenaga honorer K2 DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar Rancangan Pergub ihwal peningkatan kesejahteraan guru honorer tanpa sebut operator sekolah, TU, dan penjaga sekolah. Ranpergub itu kemudian disempurnakan dengan menambahkan jabatan lainnya

Kapan kawasan lain menyusul? cepatdangampang-gampangan pemerintah kawasan lainya segera menyusul.

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/12/27/347036/Alhamdulillah,-Gaji-Honorer,-TU,-Penjaga-Sekolah-Rp-3,1-Juta-
loading...

0 Response to "Mulai Tahun 2016 Honor Guru Honorer, Operator, Tu, Dan Penjaga Sekolah Ditetapkan Rp 3,1 Juta Perbulan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel