Pencairan Atau Penyaluran Dana Bok Tahun 2016
![]() |
| PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOK TAHUN 2016 |
Dana dukungan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK ialah dana yang dipakai untuk meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka maut ibu, angka maut bayi, serta malnutrisi.
Berdasarkan PMK Nomor 22 /Pmk.07 /2016 Tentang Pencairan atau Penyaluran Dana dukungan Operasional Kesehatan dan Dana dukungan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016. Pencairan atau Penyaluran Dana BOK dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Februari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Selanjutnya disampiakan bahwa Pencairan atau Penyaluran Dana BOK tahun 2016 dilaksanakan masing-masing triwulan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
![]() |
| PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOK TAHUN 2016 ok |
Daerah wajib menyalurkan Dana BOK kepada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam kawasan yang bersangkutan paling usang 7 (tujuh) hari kerja setelah kabupaten/kota menenma usul pencairan atau penyaluran Dana BOK dari Pusat Kesehatan Masyarakat.
Untuk lebih lengkapnya ihwal Pencairan atau Penyaluran Dana BOK Tahun 2016 silahkan Download Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /Pmk.07 /2016 Tent Ang Penyaluran Dana dukungan Operasional Kesehatan Dan Dana dukungan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016 (klik disini)
Terima kasih gampang-gampangan infomasi ini betrmanfaat.
loading...


0 Response to "Pencairan Atau Penyaluran Dana Bok Tahun 2016"
Posting Komentar