Penyaluran Derma Sertifikasi Guru Atau Tpg

Mengutip gosip dari http://ainamulyana. blogspot. co.id/ Penyaluran Tuntidakboleh Sertifikasi Guru atau Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2015 untuk guru yang sudah terbit SKTP di wilayah kabupaten Pandeglang Banten sudah masuk rekening guru sejak hari Rabu, 23 Desember 2015. melaluiataubersamaini demikian lengkap sudah kewajiban Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menyalurkan Tuntidakboleh profesi atau sertifikai guru tahun 2015
Untuk persiapan Penyaluran Sertifikasi Guru atau Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 sambil menunggu regulasi yang diputuskan Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, Bapak/Ibu guru harus menguptode data guru melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Perlu diketahui bahwa Tuntidakboleh sertifikasi guru atau Tuntidakboleh Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada, hal ini sanggup dilihat dari rincian APBN 2016 pada point dana transper daerah. Berdasarkan Rincian APBN tersebut alokasi Dana untuk Penyaluran Sertifikasi Guru atau Tuntidakboleh Profesi Guru tahun 2016 adalah Rp. 71Trilyun sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun (klik disini untu download dana tranfer kawasan 2016)

Berikut hal-hal yang perlu diuptodate oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan Penyaluran Sertifikasi Guru atau Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016,
1. Pastikan data Individu ditabel PTK benar menyerupai Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
2. Pastikan SK Kenaikan Gaji Berkala sudah teruptode dengan benar. Kenaikan terpola tahun 2014 akan diperhitungkan SKTP tahun 2015, tahun 2015 akan diperhitungkan untuk SKTP  tahun 2016 dan seterusnya 
3. Pastikan Jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar. Guru tanpa kiprah perhiasan minimam mempunyai beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang diakui cukup 12 jam mengajar.

4. Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan SK kiprah perhiasan lainnya sudah teruptodate. .



Yang perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa  Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru Peiode 1, 2, 3 dan periode 4 tahun 2016 masih menunggu dikeluarknya PMK terkait Aturan Dana Transfer Daerah. Selain itu Penyaluran tuntidakboleh sertifikasi atau profesi guru tahun 2016 yang akan hadir juga masih menunggu penatapan SKTP atau Surat Keutusan Tuntidakboleh Profesi Guru yang biasanya untuk pendidikan Dasar didasarkan data dapodik yang dibentuk dua kali dalam setahun, sedangkan untuk pendidikan menengah dibentuk spesialuntuk satu kali dalam setahun


Mengapa aturan Penyaluran tuntidakboleh sertifikasi atau tuntidakboleh profesi guru mengacu pada aturan wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Transfer ke Daerah dan Dana Desa? Karena dalam kedua aturan tersebut secara terang sebut aturan penyaluran tuntidakboleh sertifikasi atau tuntidakboleh profesi guru khusus guru PNS daerah.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tuntidakboleh PNS Daerah sudah digelontorkan semenjak simpulan Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas kawasan semenjak simpulan Januari tahun ini. “Kami harap semoga pemerintah kawasan segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Dimenambahkannya, pemerintah kawasan tidakboleh menahan penyalurannya, sebab sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, berdasarkan Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu Penyaluran periode triwulan pertama. 

Kemendikbud, dikatakannya, sudah menerbitkan Surat Keputusan Tuntidakboleh Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi samasukan penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP ialah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru peserta TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama sudah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS semenjak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan prosedur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban sentra sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh tidak sama dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi samasukan penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapat TPG PNS Daerah. Padahal, mereka sudah mendapat SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan peserta tuntidakboleh guru bukan PNS. 

Tuntidakboleh profesi ialah hak guru dalam melakukan kiprah profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) sebut guru yang sudah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapat tuntidakboleh profesi yang besarnya setara dengan satu kali penghasilan pokok. TPG mempunyai dua mekanisme, yaitu prosedur dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, prosedur dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD) 

Dasar aturan penyaluran atau Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 yakni Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 wacana Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  

Tujuan pemdiberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkarakter.

Juknis Penyaluran atau Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menerangkan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas kawasan dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan bemasukan sebagai diberikut: 30% pada triwulan I; 25% pada triwulan II, 25% pada triwulan III, 20% pada triwulan IV. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di pertama April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di pertama Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan pertama Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada pertama Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tuntidakboleh profesi guru PNS Daerah paling lambat di simpulan bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat simpulan bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat simpulan bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat simpulan bulan Desember 2015

loading...

0 Response to "Penyaluran Derma Sertifikasi Guru Atau Tpg"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel