Persyaratan Nuptk
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah isyarat identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, ialah salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapat tiruana layanan, program, dan acara dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sesudah terjadi kevakuman penerbitan NUPTK akhir perubahan Tata Organisasi di Kemdikbud, akibatnya pada bulan Desember 2015 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sudah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal yang berlaku mulai tahun 2016.
Persyaratan penerbitan NUPTK pada tahun 2016 teruang dalam surat Dirjen GTK bernomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain membuktikan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga membuktikan tentang penonaktifan NUPTK 2016.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan acara di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 memakai Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
3) Adapun syarat penerbitan NUPTK yaitu sebagai diberikut:
![]() |
| Persyaratan dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 |
4) Sedangkan persyaratan penonaktifan NUPTK adlah sebagai diberikut
![]() |
| Persyaratan Penonaktifan NUPTK |
Demikian isu terbaru tentang Tentang Persyaratan Penerbitkan NUPTK 2016 gampang-gampangan bermanfaa.
Download Surat Resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tentang Syarat Dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 (Klik Disini)
loading...



0 Response to "Persyaratan Nuptk"
Posting Komentar