Ini Hukum Gres Wacana Era Orientasi Siswa Gres Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 201

Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi yang aman dikala masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi daerah tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur hukuman yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

melaluiataubersamaini adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Sesuai Pasal 5 ayat 1 permendikbud No 18 tahun 2016 ditetapkan bahwa Perencanaan  dan  penyelenggaraan  kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah  harus dilakukan oleh guru serta dilarang melibatkan  siswa  senior  (kakak  kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa gres untuk menggunakan atribut sebagai diberikut:

1.  Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
2.  Kaos  kaki  berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya.
3.  Aksesoris  di  kepala  yang  tidak wajar.
4.  Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau  meliputi konten yang tidak bermanfaa.  
6.  Atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan acara pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ditetapkan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melaksanakan acara sebagai diberikut

1.  Memdiberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu produk dengan brand tertentu.
2.  Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaa  (menghitung  nasi, gula, tiruant, dsb).
3.  Memakan dan meminum masakan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru.
4.  Memdiberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik  seperti  menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5.  Memdiberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan  atau  tumbuhan serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali.
6.  Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  acara pembelajaran.



Baca selengkapnya dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (Klik disini)
loading...

= Baca Juga =



0 Response to "Ini Hukum Gres Wacana Era Orientasi Siswa Gres Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 201"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel