Ini Hukum Gres Wacana Era Orientasi Siswa Gres Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 201
Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi yang aman dikala masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi daerah tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur hukuman yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.
melaluiataubersamaini adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Sesuai Pasal 5 ayat 1 permendikbud No 18 tahun 2016 ditetapkan bahwa Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus dilakukan oleh guru serta dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa gres untuk menggunakan atribut sebagai diberikut:
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa gres untuk menggunakan atribut sebagai diberikut:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau meliputi konten yang tidak bermanfaa.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ditetapkan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melaksanakan acara sebagai diberikut
1. Memdiberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaa (menghitung nasi, gula, tiruant, dsb).
3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memdiberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memdiberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Baca selengkapnya dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (Klik disini)
loading...
0 Response to "Ini Hukum Gres Wacana Era Orientasi Siswa Gres Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 201"
Posting Komentar