Ini Pp Dan Pmk Proteksi Thr Bagi Pns Dan Honor Ke 13 Tahun 2016

Mungkin ini yang dinantikan oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) ihwal pemdiberian penghasilan ke 13 bagi PNS dan Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Gaji ke 13 bagi PNS tertuang dalam PP No 19, 20, 21 dan 22.  Sedangkan PMK ihwal Gaji Ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK ihwal THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Betas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural



Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentapa Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negapa Republik Indonesia, Pejabat Negapa, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repubijik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Berdasarka PP 19 Tahun 2016 ditetapkan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan didiberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja.4) Bemasukan penghasilan tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus Guru dan Dosen atau tuntidakboleh kehormatan, aksesori penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.6) Pemdiberian penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7) Pemdiberian tuntidakboleh kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemdiberian pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/ atau tuntidakboleh aksesori penghasilan atau tuntidakboleh ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih lanjut terkena teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP No 20 Tahun 2016 antaralan ditetapkan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara didiberikan tuntidakboleh hari raya dalam Tahun Anggaran 2016; 2) Tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara didiberikan sebesar penghasilan pokok pada bulan Juni 2016; 3) Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD Peraturan Pemerintah (PP) No 19, 20, 21 dan 22 ihwal Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2016 (KLIK DISINI)

DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 ihwal Gaji Ke 13 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 ihwal Pemdiberian THR bagi PNS (KLIK DISINI)

loading...

0 Response to "Ini Pp Dan Pmk Proteksi Thr Bagi Pns Dan Honor Ke 13 Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel