Mulai Tahun 2016 Sesuai Pmk 72/Pmk.05/2016 Guru Pns Sanggup Uang Makan ?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 ditetapkan bahwa Uang Makan didiberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Adapun yang dimaksud pegawai ASN berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 yaitu PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS berdasarkan ketentuan ini yaitu adalah masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 Uang Makan tidak didiberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai diberikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melakukan perjalanan dinas; c. sedang melakukan cuti; d. sedang melakukan kiprah belajar; dan/ atau e. dipermenolongkan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. Selain itu Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota hingga dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup didiberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada pertama bulan diberikutnya. Dalam hal Uang Makan tidak sanggup dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan sanggup dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, sanggup dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan terkena fatwa pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada final tahun anggaran.
Kapan berlakunya PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 ini? Menurut pasal 19 PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal diputuskan peraturan Menteri Keuangan ini yaitu pada tanggal 26 April 2016, sedangkan tanggal diundangkan tanggal 27 April 2016. LALU APA BETUL GURU PNS AKAN MENDAPAT UANG MAKAN, NAMUN KITA TUNGGU REALISASINYA. MUDAH-MUDAHAN Oke.
LINK DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Klik Di Sini)
Ayo, sharrekan informasi ini gampang-gampangan bermanfaa.
loading...
0 Response to "Mulai Tahun 2016 Sesuai Pmk 72/Pmk.05/2016 Guru Pns Sanggup Uang Makan ?"
Posting Komentar