Peraturan Perihal Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan yang mengatur Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga dikala ini masih menggunkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari : a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti bersalin; e. Cuti alasannya ialah alasan penting ; dan f. Cuti diluar tanggungan Negara.
Cuti Tahunan
Ketentuan wacana Cuti Tahunan, yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya cuti tahunan ialah 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Cuti tahunan tidak sanggup dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
(4) Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
(5) Cuti tahunan didiberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
(6) Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang susah perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut sanggup ditambah untuk paling usang 14 (empat belas) hari.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, sanggup diambil dalam tahun diberikutnya untuk paling usang 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, sanggup diambil dalam tahun diberikutnya untuk paling usang 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Namun, berdasarkan pasal 7 ditetapkan bahwa (1) Cuti tahunan sanggup ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti paling usang 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sanggup diambil dalam tahun diberikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
Khusus Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan (Pasal 8).
Cuti Besar
Ketentuan wacana Cuti Besar yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja sekurang-kurangya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
(3) Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti;
(4) Cuti besar didiberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
(5) Cuti besar sanggup dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
Namun, sesuai Pasal 11 Cuti besar sanggup ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling usang 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh kecuali tuntidakboleh kinerja dan tuntidakboleh sertifikasi/profesi.
Cuti Sakit
Ketentuan Tentang Cuti Sakit adalah
1) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
2) Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memdiberitahukan kepada atasannya.
3) Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
4) Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
5) Surat keterangan dokter antara lain menyatakan wacana perlunya didiberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
6) Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didiberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) tahun.
7) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud ayat (5) sanggup ditambah untuk paling usang 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
8) Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau ayat (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
9) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya alasannya ialah sakit dengan menerima uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10) Pegawai Negeri Sipil perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling usang 1 1/2 (satu setengah) bulan. Untuk mendapatkan cuti sakit mengalami gugur kandungan, Pegawai Negeri Sipil perempuan yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
11) Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh alasannya ialah menjalankan kiprah kewajibannya sehingga ia perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit hingga ia sembuh dari penyakitnya.
12) Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh kecuali tuntidakboleh kinerja dan tuntidakboleh sertifikasi/profesi..
13) Cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari didiberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
Cuti Bersalin
Ketentuan Cuti Bersalin yakni
1) Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil perempuan berhak atas cuti bersalin.
2) Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil perempuan didiberikan cuti diluar tanggungan Negara.
3) Lamanya cuti-cuti bersalin ialah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah persalinan.
4) Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil perempuan yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
6) Cuti bersalin didiberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
7) Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil perempuan yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh.
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Karena Alasan Penting ialah cuti alasannya ialah :
a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam karakter a meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
c. melangsungkan perkawinan yang pertama;
d. alasan penting lainnya yang diputuskan lalu oleh Presiden.
Ketentuan Cuti Karena Alasan Penting
1) Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti alasannya ialah alasan penting;
2) Lamanya cuti alasannya ialah alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti untuk paling usang 2 (dua) bulan.
3) Untuk mendapatkan cuti alasannya ialah alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis dengan sebut alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
4) Cuti alasannya ialah alasan penting didiberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
5) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sanggup menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti, maka pejabat yang tertinggi ditempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja sanggup mempersembahkan izin sementara untuk menjalankan cuti alasannya ialah alasan penting.
6) Pemdiberian izin sementara harus segera didiberitahukan kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti oleh pejabat yang mempersembahkan izin sementara.
7) Pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti setelah mendapatkan pemdiberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mempersembahkan cuti alasannya ialah alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
8) Selama menjalankan cuti alasannya ialah alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh (kecuali tuntidakboleh kinerja dan tuntidakboleh sertifikasi/profesi)
Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Ketentuan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, yakni
1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja sekurang-kurangya 5 (lima) tahun secara terus menerus alasannya ialah alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak sanggup didiberikan cuti diluar tanggungan Negara.
2) Cuti diluar tanggungan Negara sanggup didiberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun.
3) Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara sanggup diperpanjang paling usang 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
4) Cuti diluar tanggungan Negara menjadikan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2).
5) Jabatan yang menjadi lowong alasannya ialah pemdiberian cuti diluar tanggungan Negara dengan segera sanggup diisi.
6) Untuk mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan seruan tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti disertai dengan alasan-alasannya.
7) Cuti diluar tanggungan Negara, spesialuntuk sanggup didiberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti setelah menerima persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawain Negara.
8) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan penghasilan dari Negara.
9) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
10) Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
11) Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka: a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali ; b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain ; c. Apabila penempatan dimaksud dalam karakter b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya alasannya ialah kelebihan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Lain terkait Cuti PNS, yakni Sesuai Pasal 32 (1) yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti alasannya ialah alasan penting, sanggup dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sesuai Pasal 34 yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil sanggup ditangguhkan.
loading...
0 Response to "Peraturan Perihal Cuti Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar