Cara Cek Status Pengakuan Perguruan Tinggi Tinggi Swasta (Pts)

Teknik Cek Status Akreditasi PTN/PTS
Mengapa perlu tahu Teknik Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS). Salah satu persyaratan satuan pendidikan untuk sanggup mengeluarkan akta atau ijasah ialah terakreditasinya satuan pendidikan baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah melaksanakan legalisasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan. Dalam melaksanakan legalisasi pemerintah membentuk badan/lembaga berdikari yang didiberi kewenangan oleh pemerintah untuk melaksanakan akreditasi.

Akreditasi ialah bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertugas melaksanakan legalisasi akademi tinggi. Pada pertama pembentukannya BAN-PT memutuskan untuk melaksanakan legalisasi jadwal studi terlebih lampau dengan pertimbangan bahwa jadwal studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan. Pada kenyataannya menunjukkan bahwa mutu jadwal studi dipengaruhi oleh keterkaitan antara jadwal studi satu dengan yang lainnya dalam satu institusi.
Perkembangan kurun globalisasi dan adanya reformasi dari banyak sekali bidang dalam pemerintahan untuk melaksanakan banyak sekali perubahan yang melahirkan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa ijazah didiberikan kepada penerima didik sebagai pengakuan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (1) ditetapkan bahwa Pemerintah melaksanakan legalisasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan dan dalam ayat (2) ditetapkan bahwa kewenangan legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang didiberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melaksanakan akreditasi, pada Pasal 87 ayat (1) ditetapkan legalisasi oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) butir b dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi terhadap jadwal dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi dan Pasal 94 ayat (b) ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 ihwal Standart Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Satuan Pendidikan wajib beradaptasi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun semenjak diputuskannya Peraturan ini (diputuskan tanggal 16 Mei 2005) dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan kebijakan ihwal pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik, institusi akademi tinggi dan jadwal studi membawa konsekwensi terhadap kriteria maupun instrumen akreditasi. Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 tahun 2012 ihwal BAN-PT dituntut untuk lebih mempersembahkan layanan legalisasi yang transparan dan akuntabel. Itulah rasional mengapa kita perlu tahu Teknik Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS)

Standar legalisasi ialah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh jadwal studi dan institusi. Suatu standar legalisasi terdiri atas beberapa parameter (elemen penilaian) yang sanggup dipakai sebagai dasar untuk mengukur dan memutuskan mutu dan kelayakan jadwal studi dan institusi untuk menyelenggarakan program-programnya.

Tujuan Akreditasi antara lain: 1) Menentukan kelayakan dan mutu Program Studi dan institusi Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2) Menjamin mutuProgram Studi dan institusi Perguruan Tinggi untuk melindungi Kepentingan mahasiswa dan masyarakat; dan 3) Mendorongpeningkatan / perbaikan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan

Memilih Perguruan Tinggi yang terakreditasi ketika ini sangat penting alasannya ialah mulai tahun 2017 pemerintah melalui Kemenristekdikti akan menerapkan system penomoran ijazah secara Nasional yang sanggup dicek secara online.

Lalu bagaimana Teknik cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) ? Teknik cek Akreditasi Perguruan Tinggi ketika ini sangatlah praktis sekaligus juga cepat. Sebab ketika ini ini status legalisasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) seluruh Indonesia sanggup diketahui lewat situs resmi BAN-PT via internet. Melalui laman cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) sanggup dicek juga tanggal berakhirnya legalisasi yang dimiliki. Menggunakan data ini kita akan memperoleh keterangan terkena legalisasi Perguruan Tinggi yang kita kehendaki. 

Teknik cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS)

Berikut ini langkah-langkah Teknik cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) adalah sebagai diberikut:

         Silahkan kunjungi situs resmi BAN-PT di alamat http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php atau melalui jendela mirror di bawah ini.
         Pilih Kopertis Wilayah contohnya 4 untuk wilayah Jabar dan Banten (lihat daftar Kopertis yang ada di bawah goresan pena ini)
         Pilih Tingkat atau jenjang Studi contohnya S1.
         Ketikkan nama akademi tinggi contohnya Universitas Pendidikan Indonesia, Jika mengalami kesusahan cara penulis cukup tulis kata kunci contohnya Universitas, sekolah tinggi, dan lainnya
         Nama jadwal studi sebaiknya biarkan kosong kalau tidak mengetahui nama jadwal studi yang dikehendaki, supaya tidak blank
         Untuk pilihan Tahun Kadaluarsa SK sanggup pilih opsi "Semua",
         Untuk Pilihan Status Kadaluarsa SK Pilih sanggup menentukan opsi "Tampilkan tiruananya". namun lebih baik pilih “Belum Kadaluarsa”
         Terakhir tekan tombol "Cari".




Untuk mempergampang melaksanakan Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN / Perguruan Tinggi Swasta ), diberikut ini Daftar Kopertis seluruh Wilayah Indonesia

Kopertis Wilayah I : SUMATERA UTARA
Jalan Setia Budi-Tanjung Sari 20132, Medan Sumatera Utara 20132
Telp. : 061-8214878, 8210359, Fax: 061-8210360
Website : http://kopertis1.org

Kopertis Wilayah II : SUMATERA SELATAN, LAMPUNG, BENGKULU , BANGKA BELITUNG
Jalan Srijaya No. 883 KM 5,5, Palembang 30153.
Tel. (0711) 410-423, 410-722, Fax. (0711) 419-421
Website : http://www.kopertis2.or.id

Kopertis Wilayah III :  DKI JAKARTA
Jalan Sekolah Menengan Atas NEGERI 14 CAWANG JAKARTA TIMUR 13630
Telp : 8000403, 8090275
Email : info@kopertis3.or.id
Website : http://www.kopertis3.or.id

Kopertis Wilayah IV : JAWA BARAT, BANTEN
Jalan P. H. H. Mustafa No. 38 Bandung 40124
Telp : 022 - 7275630 , Fax : 022-7207812
Email : sis_info@kopertis4.or.id
Website : http://www.kopertis4.or.id

Kopertis Wilayah V : YOGYAKARTA
JalanTentara Pelajar 13 Yogyakarta
Telp : +62 - 274 – 513538 , Fax : +62 - 274 - 565131
Email : kopertis_5@yahoo.co.id
Website : http://kopertis5.org/

Kopertis Wilayah VI : JAWA TENGAH
Jalan Pawiyatan Luhur I / 1 , Bendan Dhuwur , Semarang – 50233
Telp. (024) 8311273, 8317281, 8311521
Fax. (024) 8311273
Email : kopertis6@kopertis6.or.id
Website : http://www.kopertis6.or.id

Kopertis Wilayah VII : SURABAYA
Jalan Dr. Ir. H. Soekarno no. 177 Surabaya 60117
Surabaya 60117 - Jawa Timur
Telp. 031 - 5947473,5925418 - 19
Fax. 031 - 5947479
Email : Info@kopertis7.go.id
Website : http://www.kopertis7.go.id

Kopertis Wilayah VIII : BALI, NTT, NTB
Jalan Trengguli no. 1, Denpasar, Bali
Telp. :  (0361) 462964
Website : http://www.kopertis8.org

Kopertis Wilayah IX : SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA, SULAWESI BARAT , GORONTALO
Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 9 Tamalanrea - Makassar
Telp. (0411)581201 / 581202 Fax. (0411)581204
Website : http://www.kopertis9.or.id

Kopertis Wilayah X : SUMBAR,RIAU,JAMBI DAN KEPULAUAN RIAU
 Jalan Khatib Sulaiman Padang Sumbar, Indonesia
Telp. : +62 751 7056737
Email : info@kopertis10.or.id
Website : http://www.kopertis10.or.id

Kopertis XI : KALIMANTAN SELATAN , KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
Jalan Adhyaksa Kayu Tangi Banjarmasin, 70123
Telp. : (0511)  3304583, 3304477
Fax. : (0511) 3304417, 3304002
Email : info@kopertis11.or.id, kopertis11@yahoo.com
Website : http://kopertis11.net

Kopertis Wilayah XII : MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT
Jalan Tabae Jou Karang Panjang, Ambon 97121
Telp. : (0911) 356462, Fax. (0911) 345660
Email : admin@kopertis12.or.id
Website : www.kopertis12.or.id

Kopertis Wilayah XIII : ACEH
Jalan : Jl. H. Dimurtala No. 10, Kuta Alam, Banda Aceh, 23121
Telp./Fax : (0651) 31130
Email : kopertis13@yahoo.com
Website : www.kopertis13.org

Kopertis Wilayah XIV : Papua dan Papua Barat
Jalan Ahmad Yani No. 1, Gedung Klasis Biak, Biak Numfor
Telp. : -
Email : kopertis14@gmail.com
Website : www. kopertis14.or.id


loading...

= Baca Juga =



0 Response to "Cara Cek Status Pengakuan Perguruan Tinggi Tinggi Swasta (Pts)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel