Hamdalah, Guru Honorer Tkk Tahun 2017 Akan Digaji Rp 3.450.000 Perbulan

Gaji Guru Honorer TKK di tahun 2017 naik
Guru Honorer yaitu guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ada yang dipenghasilan per jam pelajaran, namun ada pula yang dipenghasilan perbulan atau bulanan. Seringkali mereka dipenghasilan secara sukarela, dan bahkan di bawah penghasilan minimum yang sudah diputuskan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh tidak sama dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil  layaknya seorang guru tetap.

Terkait duduk perkara Gaji Guru Honorer, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjanjikan kenaikan gaji hingga 50 persen lebih bagi 2.469 guru tenaga kerja kontrak (honorer) di daerahnya mulai Januari 2017.

"Kebijakan ini ialah upaya kami untuk meningkatkan keprofesionalan guru. Jika guru sejahtera, tentunya akan lebih profesional dalam mendidik siswa," katanya pada program peringatan Hari Guru Nasional di alun-alun Kota Bekasi, Jumat.

Pemerintah Kota Bekasi tahun depan juga akan menaikkan tuntidakboleh tempat (tunda) bagi para guru menjadi Rp3,4 juta per bulan atau naik 50 persen lebih dari nilai tuntidakboleh tahun 2016 yang sebesar Rp2 juta per bulan.

Rahmat menyampaikan pemerintah kota menerapkan kebijakan itu untuk pertanda bahwa tidak ada pembedaan antara guru yang statusnya tenaga kerja kontrak dan apartur sipil negara di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Dia mengakui gaji guru tenaga kerja kontrak masih di bawah bemasukan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2017 yang sebesar Rp3,6 juta.

Pemerintah Kota, dia mengatakan, akan mengevaluasi kembali bemasukan kenaikan itu pada 2017 dan mengupayakan nilainya setara dengan UMK secara bertahap.


"InsyaAllah di 2017 minimal guru TKK mendapat (tuntidakboleh) kesejahteraan sebesar Rp3.450.000 per bulan, kalau di 2017 UMK Kota Bekasi diputuskan di atas Rp3,6 juta, maka di akan ada penilaian lagi terhadap bemasukan kenaikan itu," katanya.
loading...

0 Response to "Hamdalah, Guru Honorer Tkk Tahun 2017 Akan Digaji Rp 3.450.000 Perbulan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel