Skor Lulus Uji Sertifikasi Guru Tahun Kemudian 42 Tahun 2016 Naik Menjadi 80
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua kebijakan gres aktivitas sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2016.
"Dua kebijakan gres tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan sanggup mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9).
"Dua kebijakan gres tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan sanggup mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9).
Pria yang dekat disapa Pranata itu menerangkan, ketika ini batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru minimal harus 80 dari yang sebelumnya spesialuntuk 24. Ia mengatakan, kebijakan itu diterapkan menurut kode Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sehabis mendapat laporan dari Bank Dunia.
Bank Dunia, kata Pranata, merilis hasil penelitiannya yang menyatakan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. "Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya," jelasnya.
Pranata menuturkan, kebijakan lainnya, yaitu ketentuan guru yang tidak lulus ujian sertifikasi sanggup mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. Pranata menerangkan, para guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali.
Apabila guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, ia melanjutkan, sanggup mengikuti ujian lagi, terbaik empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
"Jadi sistemnya menyerupai TOEFL. Kalau tidak lulus sanggup mengulang lagi di forum yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Makara guru bebas berguru di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi," tutur Pranata.
Ia menyebut, sosialisasi kebijakan gres aktivitas sertifikasi guru sudah dilakukan semenjak tahun kemudian ke guru-guru dan rektor-rektor Perguruan Tinggi Negeri yang jadi LPTK. Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Medan, Sypertama Gultom menerangkan, sosialisasi dua kebijakan gres tersebut sudah disosialisasikan pada Maret 2016.
Sementara Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab mengatakan, dua kebijakan gres tersebut sudah menjadi konvensi bersama antarpihak terkait. PLPG 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016. Diharapkan, kelulusan guru-guru akseptor akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun sehabis 2005.
Bank Dunia, kata Pranata, merilis hasil penelitiannya yang menyatakan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. "Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya," jelasnya.
Pranata menuturkan, kebijakan lainnya, yaitu ketentuan guru yang tidak lulus ujian sertifikasi sanggup mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. Pranata menerangkan, para guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali.
Apabila guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, ia melanjutkan, sanggup mengikuti ujian lagi, terbaik empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
"Jadi sistemnya menyerupai TOEFL. Kalau tidak lulus sanggup mengulang lagi di forum yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Makara guru bebas berguru di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi," tutur Pranata.
Ia menyebut, sosialisasi kebijakan gres aktivitas sertifikasi guru sudah dilakukan semenjak tahun kemudian ke guru-guru dan rektor-rektor Perguruan Tinggi Negeri yang jadi LPTK. Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Medan, Sypertama Gultom menerangkan, sosialisasi dua kebijakan gres tersebut sudah disosialisasikan pada Maret 2016.
Sementara Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab mengatakan, dua kebijakan gres tersebut sudah menjadi konvensi bersama antarpihak terkait. PLPG 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016. Diharapkan, kelulusan guru-guru akseptor akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun sehabis 2005.
loading...
0 Response to "Skor Lulus Uji Sertifikasi Guru Tahun Kemudian 42 Tahun 2016 Naik Menjadi 80"
Posting Komentar