Buku Fatwa Diklat Calon Pengawas Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2017 sudah menerbitkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah).


Surat ihwal Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah)


Berdasarkan Surat  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 13709/B5/LL/2017 ihwal Buku Pedoman Diklat Cawas dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) ditetapkan bahwa bagi kawasan yang akan melakukan seleksi Calon Pengawas dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah harus memakai aliran tersebut sebagai materi rujukan. 


Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) ini diperuntukkan bagi pihak terkait dengan  pelatihan dan penyelenggaraan  Diklat Calon  Pengawas Sekolah/Madrasah ,  yaitu:  instansi pengguna jabatan fungsional pengawas sekolah /madrasah   yaitu  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Kementerian Agama,  dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berperan dalam merencanakan kebutuhan pengawas sekolah /madrasah   dan/atau menyelenggarakan pendidikan dan petes calon pengawas sekolah (madrasah).

BUKU PEDOMAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH


Berdasarkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) ditetapkan bahwa Penyelenggaraan  Pendidikan dan  Petes (Diklat ) Calon Pengawas Sekolah (Madrasah)  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 yaitu paling sedikit 161  JP. Rambu -rambu pendidikan dan petes calon Pengawas   Sekolah/Madrasah  dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 ihwal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam ram bu-ra mbu tersebut, diklat  fungsional calon pengawas bertujuan untuk mempersembahkan pembekalan kompetensi inti yang diharapkan seorang Pengawas Sekolah /Madrasah   dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi inti yang diharapkan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah   dalam  menjalankan tugasnya, meliputi: 1) Kompetensi kepribadian; 2) Kompetensi supervisi manajerial; 3) Kompetensi supervisi akademik; 4) Kompetensi penilaian pendidikan; 5) Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan 6) Kompetensi sosial .  



Link Download Surat Edaran  (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (KlikDisini

=================================================





loading...


= Baca Juga =



0 Response to "Buku Fatwa Diklat Calon Pengawas Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel