Guru Pembelajar 2017 Dan Registrasi Komunitas Ke Sim Pkb

Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK sudah mempersembahkan isyarat biar tiruana guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem warta yang sanggup diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan guru pembelajar atau mendapatkan warta lain dalam mengikuti kegiatan tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.


Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah sanggup mengalihkan bahan Kepala Sekolah atau bahan Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jikalau Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.

Sesudah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan bahan atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest ialah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih.
Pastikan Anda sudah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.

Baca Juga

Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.



Semoga warta pertama ini bermanfaa. 

=======================================================


loading...

= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Guru Pembelajar 2017 Dan Registrasi Komunitas Ke Sim Pkb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel