Kemendikbud (Kemdikbud) Terapkan Aplikasi Zonasi Ppdb 2018, Sarana Dan Prasarana, Distribusi Guru, Dan Un (Unbk)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia sanggup konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud merealisasikan Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, untuk membuat pendidikan yang merata dan berkarakter di seluruh wilayah Indonesia.

“Ruh dari penerapan sistem zonasi ini ialah terciptanya pendidikan yang merata dan berkarakter, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam aktivitas pembukaan rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.

Mendikbud mengatakan, pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ia pun menekankan bahwa sekolah dihentikan mendapatkan siswa dengan menerapkan kualifikasi akademik tertentu. “Siswa yang mempunyai nilai tinggi sanggup sekolah yang kesukaan, sedangkan siswa yang tidak mempunyai nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah kesukaan. Ini dihentikan terjadi lagi,” tegas Mendikbud.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya. 

Degan ketentuan tersebut, PPDB sanggup berjalan secara Objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan Zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15, bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa diskriminasi. PPDB sanggup mengakomodasi dan melindungi siswa tidak bisa biar mendapatkan sekolah negeri yang akrab dengan tempat domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli bangku ketika penerimaan peserta didik baru.

“zonasi ini jika betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkarakter, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkarakter. Jangan hingga bawah umur tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak putus sekolah (drop out),” ujar Mendikbud.

Dalam mengatasi angka putus sekolah (drop out) ini perlu adanya kerjasama antara pendidikan formal dan non formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, sanggup diterima di pendidikan kesetaraan. melaluiataubersamaini kerjasama yang baik antara pendidikan formal dan non formal, maka tidak akan ada lagi bawah umur yang putus sekolah,” terperinci Mendikbud.

Pada peluang ini, Mendikbud meminta kepada kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan tugas sekolah swasta. “Saat PPDB, sekolah negeri tidakboleh membuka gelombang penerimaan hingga empat gelombang, alasannya ialah kita juga harus mempersembahkan peluang kepada sekolah swasta. Jangan hingga sekolah swasta tersebut tutup alasannya ialah tidak mendapatkan anakdidik,” tutur Mendikbud. 

Di peluang yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, membuktikan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, wacana PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat. 

“Pada Pasal 15 disebutkan bahawa seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” terperinci Hamid.

Domisili yang dimaksudkan tersebut, kata Hamid, ialah alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat diputuskan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut (karakteristik) menurut jumlah ketersediaan daya tampung. Sedangkan bagi sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sanggup diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah tempat yang saling berbatasan. 

Pada penerapan aktivitas zonasi, Kemendikbud juga sudah merancang sebuah aplikasi zonasi yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga sanggup mempergampang setiap pelaku pendidikan dalam melakukan PPDB. Aplikasi zonasi juga sudah dikembangkan untuk Program Zonasi Sarana dan Pramasukana. Zonasi distribusi guru, serta zonasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dengan ini maka pada tahun menhadir sanggup memungkinkan siswa Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sudah 100 persen memakai UNBK.


Rapat koordinasi pengelolaan pendidikan berbasis zonasi ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai dari taggal 13 s.d. 15 November 2017 di Hotel Sahid, Jakarta. Peserta yang mengikuti rapat koordinasi ini terdiri dari kepala dinas provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) se-Indonesia. Dalam pelaksanaan rapat ini juga para peserta akan memperoleh bahan pelaksanaan kebijakan Pendidikan Berbasis Zonasi, dan bahan teknis operasional keempat aplikasi zonasi. Kemendikbud juga mempersembahkan referensi simulasi, sehingga para peserta akan lebih simpel memahami dan merumuskan seni administrasi zonasi sesuai dengan karateristik di tempat masing-masing. (sumber: kemendikbud.go.id)






0 Response to "Kemendikbud (Kemdikbud) Terapkan Aplikasi Zonasi Ppdb 2018, Sarana Dan Prasarana, Distribusi Guru, Dan Un (Unbk)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel