Kriteria Kelulusan Siswa Dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018

KRITERIA KELULUSAN SISWA DARI SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018

Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Berdasarkan  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan bahwa Penilaian  hasil  belajar  oleh  Satuan  Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dilaksanakan melalui UN atau Ujian Nasional. Selain itu pada jenjang SMK/MAK,  Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  termasuk juga ujian kompetensi keahlian.

Terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ditetapkan bahwa kriteria kelulusan siswa ditetapkan bahwa (1)  Peserta  didik  ditetapkan  lulus  dari  satuan/program pendidikan sesudah: a.  menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran; b.  memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.  lulus ujian satuan/program pendidikan. (2)  Kelulusan  peserta  didik  sebagaimana  diputuskan  oleh  satuan/program  pendidikan yang bersangkutan.

melaluiataubersamaini demikian mengacu pada Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan sesuai  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 maka hasil US dan USBN memilih kelulusan, namun kriteria minimum ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Misalnya, kalau suatu sekolah memutuskan KKM kelulusan USBN yaitu 70. Maka siswa yang ditetapkan lulus yaitu mereka yang memperoleh nilai minimal 70.

Terkait pembiayaan kegiatan US dan USBN dalam Permendikbud No 4 Tahun 2018 ditetapkan bahwa  (1)  Biaya  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan US  dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan  Pendapatan  Belanja  Negara,  Anggaran  dan Pendapatan  Belanja  Daerah  yang  bersangkutan dan/atau  sumber  lain  yang  sah  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)  Biaya  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  UN  menjadi tanggung  jawaban  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan Satuan Pendidikan. (3)  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan/atau  Satuan Pendidikan  dilarang  mengambil  biaya  pelaksanaan  UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018

Terima kasih Anda sudah membaca isu terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018, semoga bermanfaa dan biar sukses.





0 Response to "Kriteria Kelulusan Siswa Dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel