Kriteria Kelulusan Siswa Dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
![]() |
| KRITERIA KELULUSAN SISWA DARI SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 |
Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan bahwa Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN atau Ujian Nasional. Selain itu pada jenjang SMK/MAK, Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah termasuk juga ujian kompetensi keahlian.
Terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ditetapkan bahwa kriteria kelulusan siswa ditetapkan bahwa (1) Peserta didik ditetapkan lulus dari satuan/program pendidikan sesudah: a. menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana diputuskan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
melaluiataubersamaini demikian mengacu pada Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 maka hasil US dan USBN memilih kelulusan, namun kriteria minimum ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Misalnya, kalau suatu sekolah memutuskan KKM kelulusan USBN yaitu 70. Maka siswa yang ditetapkan lulus yaitu mereka yang memperoleh nilai minimal 70.
Terkait pembiayaan kegiatan US dan USBN dalam Permendikbud No 4 Tahun 2018 ditetapkan bahwa (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawaban Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang mengambil biaya pelaksanaan UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
Terima kasih Anda sudah membaca isu terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018, semoga bermanfaa dan biar sukses.

0 Response to "Kriteria Kelulusan Siswa Dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018"
Posting Komentar