Materi Tes Wawancara Calon Pendamping Professional Desa Tahun 2017

MATERI TES WAWANCARA  PENDAMPING PROFESSIONAL DESA TAHUN 2017
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan melaksanakan aktivitas pendampingan melalui penyediaan tenaga pendamping professional. Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka menurut Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 wacana Pendampingan Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu).

Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh alasannya itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan mempersembahkan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.

Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengelolaan tenaga pendamping profesional.

Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di banyak sekali lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupatenpada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.

Baca Juga

Berdasarkan Panduan Teknis akseptor yang lulus seleksi manajemen akan mengikuti seleksi tes tertulis, dan akseptor yang sudah ditetapkan lulus tertulis harus mengikuti tes wawancara. Tes Wawancara bagi Calon  Pendamping Professional Desa Tahun 2017 ialah tes yang dilakukan kepada akseptor yang sudah ditetapkan lulus tes tulis dan diputuskan menurut urutan ranking teratas, dengan ketentuan sebagai diberikut:

·          Tes wawancara dilaksanakan eksklusif sehabis pengumuman hasil seleksi testulis; Pelaksanaan Tes Wawancara Calon  Pendamping Professional Desa diperlukan sanggup terealisasi 3 hari sehabis pelaksanaan tes tertulis.

·          Waktu teswawancara untuk setiap akseptor kurang lebih15menit;

·          Materi tes wawancara menurut kisi-kisi wawancara yang sudah diputuskan oleh SatkerDitjen PPMD;
·          Penilaian teswawan cara dilakukana kumulasi dari seluruh anggota tim seleksi dengan rentang nilai antara 0 s.d 40 (nol hingga dengan empat puluh);
·          Hasil tes wawancara dituangkan dalam diberita program yang ditanhadirani oleh tim seleksi.

Apa saja sih materi tes wawancara untuk Calon Pendamping Professional Desa, Ayo Persiapkan terlebih lampau oleh para calon pendamping profesional desa, Berikut info bahan tes ujian wawancara pendamping profesional desa :
1. Komitmen dan motivasi kerja menjadi pendamping local desa
2. Wawasan pengetahuan wacana UU desa dan Permendesa
3. Wawasan pemberdayaan masyarakat
4. Kapasitas Manajerial.
5. Pengetahuan wacana adab istiadat dan bahasa setempat.

Penentuan hasil seleksi dilakukan melalui penggabungan hasil nilai tes tulis dan tes wawancara dengan ketentuan bobot evaluasi Nilai Tes Tulis ialah 60% sedangkan bobot Nilai Tes Wawancara ialah 40%

Semoga info bahan tes wawancara untuk para Pendamping professional desa  sanggup bermanfaa


loading...

= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Materi Tes Wawancara Calon Pendamping Professional Desa Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel