Peraturan Bkn (Perka Bkn) No : 24 Tahun 2017 Perihal Tata Cara Permohonan Dan Dukungan Cuti Pns

PERATURAN BKN (PERKA BKN) NO : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN CUTI PNS

BKN  menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 wacana Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar pertimbangan diterbitkannya Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah untuk melakukan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara wacana Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;


Keputusan yang diputuskan dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah memutuskan Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran Perka BKN No 24 Tahun 2017 yang ialah belahan tidak terpisahkan. melaluiataubersamaini adanya Perka BKN No 24 Tahun 2017, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 wacana Permintaan dan Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.

Berebera Pengertian atau ruang lingkup yang terdapat dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017, adalah
1. Cuti yakni keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan administrasi ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memdiberikan Cuti yakni PPK atau pejabat yang menerima delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk mempersembahkan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan yakni suatu tim yang dibuat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

Baca Juga

Dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 ini diatur secara terperinci wacana tata cara undangan atau undangan Cuti PNS, tata cara pemdiberian Cuti PNS, persyaratan undangan atau perminat cuti PNS yang mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti sebab alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Link Download Peraturan Perka BKN Terbaru No :  24 Tahun 2017  (disini)


Demikian isu Peraturan Perka BKN Terbaru No :  24 Tahun 2017 wacana Tata Teknik Permohonan dan Pemdiberian Cuti PNS. Semoga bermanfaa. 




Related Posts

0 Response to "Peraturan Bkn (Perka Bkn) No : 24 Tahun 2017 Perihal Tata Cara Permohonan Dan Dukungan Cuti Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel