Permendikbud No 18 Tahun 2016 Perihal Fatwa Era Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls)

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD NO 18 TAHUN 2016

Sebentar lagi memasuki tahun pelajaran 2017/2018, sebagaimana diketahui 3 (tiga) hari pada permulaan masuk sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017 masih mengacu pada Permendikbud Nomor (No) 18 Tahun 2016.


1. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017
Pada pertama tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. memmenolong siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan masukana pramasukana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d. menyebarkan interaksi konkret antarsiswa dan masyarakat sekolah lainnya;
e. menumbuhkan sikap konkret antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keguakaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup membersihkan dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

2) Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017
Bentuk Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a) kegiatan wajib; dan b) kegiatan pilihan.
Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

SILABUS KEGIATAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) KLIK DISINI

Sekolah wajib melaksanakan pendataan wacana keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat: a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan b. profil orangtua/wali.

CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU (KLIK DISINI)

3) Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama pertama tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan spesialuntuk pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sanggup didiberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih lampau melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

4) Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017
Kepala sekolah bertanggung balasan penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan spesialuntuk menjadi hak guru, sekolah dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada ketika lapor diri sebagai siswa baru.

5) Hal-hal yang perlu diperhatikan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan spesialuntuk menjadi hak guru;
b. dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dihentikan bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dihentikan mempersembahkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penerapan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dihentikan melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) SESUAI PERMENDIKBUD NO 18 TAHUN 2016

6) misal Atribut yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau meliputi konten yang tidak bermanfaa.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

7) misal Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memdiberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaa (menghitung nasi, gula, tiruant, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memdiberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik ibarat menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memdiberikan kiprah yang tidak masuk nalar ibarat berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.


Download Permendikbud No 18 Tahun 2016 (Klik Disini)

===================================================

loading...


= Baca Juga =



0 Response to "Permendikbud No 18 Tahun 2016 Perihal Fatwa Era Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel