Pp Wacana Honor Ke 13 Tahun 2017 Dan Pp Wacana Thr Pns Tahun 2017
Pemerintah berencana mempersembahkan penghasilan ke-13 dan ke-14 atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemdiberian penghasilan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sekretaris Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menerangkan, untuk penghasilan ke13 tahun 2017 bergotong-royong pemerintah sudah mempunyai payung aturan yakni berupa peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sehingga, PP (Peraturan Pemerintah) Tentang Gaji Ke 13 Tahun 2017 sanggup memakai peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.
"Gaji ke-13 tahun ini sudah sanggup didiberikan alasannya ialah kenapa? Karena sudah ada PP 19 Tahun 2016. Makara kita tinggal melanjutkan," kata ia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
melaluiataubersamaini kondisi ini, maka bergotong-royong kementerian forum (K/L) sudah mengalokasikan anggaran untuk penghasilan ke-13. "K/L sudah mengalokasikan penghasilan 13 bulan. Gaji PNS 13 bulan. Gaji 13 itu, untuk belum dewasa sekolah. Itu memmenolong mereka," tutur dia.
Lebih lanjut, PP 19 Pasal 3 ayat 1 sebut penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ke-13 bagi PNS, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh sebagai dimaksud Pasal 2 ayat 1 didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 4 ayat 1 sebut, pemdiberian penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 aksara a dan b dibayarkan pada bulan Juni. Pasal 4 ayat 2 disebutkan tuntidakboleh kinerja ketigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 aksara a dibayarkan pada bulan Juli.
"Kemudian penghasilan 13 didiberikan di bulan Juni berupa penghasilan pokok, Juli biasanya didiberikan tuntidakboleh," kata dia.
Sementara, ia mengatakan, untuk THR memerlukan payung aturan gres berupa PP. Hal ini sejalan dengan perbedaan waktu jatuhnya Lebaran.
"Jadi yang hari raya itu belum ada payung hukumnya harus ada PP doloe. Yang ada itu PP 19 Tahun 2016 itu, penghasilan 13," kata dia.
Namun, ia belum sanggup mempersembahkan klarifikasi terkait THR. Pasalnya, regulasinya sedang dibahas. "Jadi jika 14 mungkin harus menyiapkan, tapi namanya bukan itu. Nanti kita pikirkan apakah bentuk THR, dalam PP. Tapi harus ada PP dengan PP baru," tandas dia. (liputan6)
loading...

0 Response to "Pp Wacana Honor Ke 13 Tahun 2017 Dan Pp Wacana Thr Pns Tahun 2017"
Posting Komentar