Se Nomor 20 Tahun 2017 Ihwal Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan

Pada hari Selasa, 16 Mei 2017 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) sudah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.


Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan. melaluiataubersamaini ini didiberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai diberikut:

SE MENPAN NOMOR  20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN


1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30

b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30

3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut terkena jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

SURAT EDARAN MENPAN NOMOR  20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN



Link Download Surat Edaran MENPAN Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan (KLIK DISINI)
loading...

= Baca Juga =



0 Response to "Se Nomor 20 Tahun 2017 Ihwal Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel