Tentang Gugusan Cpns 2018
Berikut info terbaru terkait Formasi CPNS 2018. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik sentra maupun tempat untuk menetapkan hasil analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi masing-masing. Dokumen penetapan itu harus disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi gugusan elektronik (e-formasi) paling lambat tamat Desember 2017.
![]() |
Formasi CPNS 2018 usulanya paling lambat tamat desember |
Melalui surat pemdiberitahuan dengan nomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang ditanhadirani Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri minta PPK Pusat dan PPK Daerah melaksanakan validasi ulang terhadap permintaan kebutuhan pegawai yang sudah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
Baca Juga
“Perlu kami sampaikan bahwa ajuan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung kiprah inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah tempat diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur,” tulis surat tersebut.
Dimenambahkan, khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan yaitu kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen. Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk penghasilan, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional. Selain itu, gugusan yang diusulkan harus sesuai dengan data pada sajian ajuan formasi.
PPK sentra dan tempat juga diminta melampirkan peta jabatan yang ditanhadirani oleh PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta dokumen terkena pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
Jika ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada sajian ajuan formasi, semoga segera dilakukan perbaikan pada sajian struktur organisasi, analis jabatan dan permintaan formasi. “Panduan untuk perbaikan tersebut sanggup dilihat pada sistem aplikasi e-formasi,” tulis Menteri Asman pada surat tersebut.
Ditegaskan, kebutuhan gugusan CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peranturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2016 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah juncto Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017. Sedangkan usulan untuk jabatan fungsional tertentu terbatas pada jenjang jago pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
Semua proses tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat harus diterima pada tamat Januari 2018. Sementara soft copy disampaikan melalui surat elektronik kepada ke alamat email : asdep2.sdma@menpan.go.id.
Diingatkan kembali, tiruana pihak harus berhati-hati terhadap penipuan terkena rekrutmen PNS. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi resmi terkena hal-hal di atas, harap memantau pada laman www.menpan.go.id.
Untuk unduh dokumen surat silahkan di sini
Demikian info terkait Usulan Formasi CPNS 2018 Paling Lambat Akhir Desember, semoga bermanfaa.
0 Response to "Tentang Gugusan Cpns 2018"
Posting Komentar