Download Pp 33 Tahun 2015 Ihwal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pns Dan Janda/Dudanya


Terkait dengan kenaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015, Pemerintah juga menaikkan Pensiun Pokok PNS Sipil dan Janda/Dudanya atau penghasilan pensiunan PNS.


Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya,atau Gahi penisunan PNS yang ditanhadirani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Juni 2015.

Melalui PP tersebut, sekarang pensiunan pokok PNS terendah ialah Rp 1.486.500. Sedangkan pensiun Janda/Duda PNS menjadi paling rendah Rp 1.051.800, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas paling rendah Rp 1.486.500; dan pensiun yang didiberikan kepada Orang Tua PNS yang tewa paling rendah menjadi Rp 297.300.

Adapun pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, dan pensiun yang didiberikan kepada orang bau tanah dari PNS yang tewas yang seharusnya pensiun pokoknya diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi sudah diputuskan berdaarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, pensiun pokoknya diadaptasi sesuai dengan Lampiran I hingga dengan Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 ini.

Menurut PP ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum 1 Januari 2015, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi paling rendah Rp 1.486.500 (sebelumnya Rp 1.402.400).

Adapun bagi pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang didiberikan kepada Anak, bab pensiun Janda/Anak dan pensiun yang didiberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya diadaptasi berdasarkan PP ini, jikalau tidak mengalaki kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka kepadanya didiberikan komplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4% (empat persen) dari penghasilan.
Sedangkan yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4% dari penghasilan, kepadanya didiberikan komplemen penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 4% (empat persen).

“Penghasilan sebagaimana dimaksud ialah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014, tidak termasuk tuntidakboleh pangan,” suara Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015 itu. Sementara di ayat diberikutnya disebutkan, pemdiberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud berlaku semenjak 1 Januari 2015.

Pasal 4 PP ini menegaskan, penyesuaian pokok pensiunan atau penghasilan pensiunan akan diputuskan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

“Selain pensiun pokok, kepada peserta pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini didiberikan tuntidakboleh keluarga dan tuntidakboleh pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” suara Pasal 5 PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut terkena tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berdasarkan PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015.


Berikut ini link download PP Atau Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya (Gaji Pensiunan PNS)



loading...

0 Response to "Download Pp 33 Tahun 2015 Ihwal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pns Dan Janda/Dudanya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel