Download Pp Atau Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015 Perihal Honor Ke 13 Tahun 2015


Kabar gemberra bagi para PNS alasannya yakni pemerintah Jokowi JK alhasil merealisasikan kesepakatan untuk mempersembahkan penghasilan ke 13 bagi PNS, POLRI, Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut setelah pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 wacana Pemdiberian Gaji/Pensiun/Tuntidakboleh Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tuntidakboleh.

Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima penghasilan ke 13 antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tuntidakboleh
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan penghasilan ke 13 yakni PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan peserta pensiunan atau tuntidakboleh.

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa bemasukan penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh bulan ke 13 yakni sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pemdiberian penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa dalam hal pembayaran penghasilan ke 13 tidak sanggup dilaksanakan pada bulan Juli sanggup dilaksanakan pada bulan diberikutnya



loading...

0 Response to "Download Pp Atau Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015 Perihal Honor Ke 13 Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel