Juknis Penyaluran Pencairan Dukungan Sertifikasi Bagi Guru Non Pns
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tuntidakboleh sertifikasi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan aktivitas sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran/pencairan tuntidakboleh sertifikasi bagi guru bukan atau Non PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran tuntidakboleh sertifikasi melalui DIPA tahun 2015 dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik) untuk SD dan SMP, serta system semi digital untuk SMA/SMK
Sedangkan penyaluran/pencairan tuntidakboleh sertifikasi bagi guru bukan atau Non PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran tuntidakboleh sertifikasi melalui DIPA tahun 2015 dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik) untuk SD dan SMP, serta system semi digital untuk SMA/SMK
Untuk kelancaran penyaluran/pencairan tuntidakboleh sertifikasi pendidik Bagi Guru Non PNS melalui prosedur DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini yaitu contoh bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya.
Berikut link download Juknis Penyaluran / Pencairan Tuntidakboleh Sertifikasi Bagi Guru Non PNS. Silahkan klik di sini
loading...
0 Response to "Juknis Penyaluran Pencairan Dukungan Sertifikasi Bagi Guru Non Pns"
Posting Komentar