Kehadiran Guru Rendah Dan Nilai Penerima Asuh Rendah Derma Sertifikasi Guru Tidak Sanggup Dicairkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan  menegaskan evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemdiberian tuntidakboleh profesi.

Itu sebabnya diharapkan prosedur pengawasan dan evaluasi yang handal dan akurat, sehingga evaluasi tersebut adil dan bermartabat.

"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang didiberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah tetapkan bahwa evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemdiberian tuntidakboleh profesi," ujar Menteri Anies, Rabu (26/8).

Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah melaksanakan ujicoba kegiatan Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).

Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tuntidakboleh guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.

Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru yaitu memperbaiki prosedur dan transparansi pembayaran tuntidakboleh guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.

"Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen evaluasi yang dipakai untuk mengukur kinerja layanan guru. Pertama, memakai aplikasi berbasis Android yang sanggup dipakai untuk mendata kehadiran guru dan anakdidik secara akurat," ulasnya.

Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para penerima didik dalam literasi dan numerasi dasar penerima didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar anakdidik secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian anakdidik-anakdidik di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.

Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru menurut 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang bau tanah siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.

"Ketiga instrumen tersebut dipakai sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tuntidakboleh dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, yang sudah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016," pungkasnya

Sumber: jpnn.com dan kemdibud.go.id


BACA INFO MENARIK LAINNYA !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

















































loading...

0 Response to "Kehadiran Guru Rendah Dan Nilai Penerima Asuh Rendah Derma Sertifikasi Guru Tidak Sanggup Dicairkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel