Persyaratan Dan Kualifikasi Pendidikan Calon Pendamping Desa
Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Calon Pendamping desa untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi kegiatan sanggup dijelaskan sebagai diberikut :
1. Persyaratan aan Kualifikasi Calon pendidikan Pendaftaran Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari tiruana bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi administrasi pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup beberapa aspek aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan petes, maupun kaderisasi instruktur lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada ketika melaksanakan registrasi usia terbaik calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan ialah 50 tahun.
2. Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Pendaftaran Calon Pendamping Teknis Infrastruktur
a. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun planning anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
e. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f. Berpengalaman melatih masyarakat perihal teknis pertukangan yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
h. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
i. Pada ketika melaksanakan registrasi usia terbaik calon Pendamping kabupaten Teknik ialah 50 tahun.
3. Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Pendaftaran Calon Pendamping Teknis Keuangan
a. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi tiruana jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan mempunyai pengalaman mendampingi keuangan mikro dan mempunyai keahlian melaksanakan audit internal;
b. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup beberapa aspek aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
d. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat akseptor derma yang mencakup beberapa aspek aspek permodalan, pengembangan perjuangan ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaenteng forum pengelola derma mikro;
e. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan forum keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
f. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyebarkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup beberapa aspek aspek prinsip dan mekanisme pengelolaan forum keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
g. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
h. Pada ketika melaksanakan registrasi usia terbaik calon Pendamping kabupaten Keuangan ialah 50 tahun.
4. Persyaratan dan Kualifikasi Pendaftaran Calon Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
a. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
c. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam;
d. Diutamakan yang mempunyai latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaenteng forum pengelola derma mikro.
5. . Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Pendaftaran Calon Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari tiruana bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi administrasi pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup beberapa aspek aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan petes, maupun kaderisasi instruktur lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada ketika melaksanakan registrasi usia terbaik calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan ialah 50 tahun.
6. Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Pendaftaran Calon Pendamping Desa - Pemberdayaan
a. Pendidikan S1 dari tiruana bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari tiruana bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
b. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai diberikut:
1. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari tiruana bidang ilmu atau;
2. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari tiruana bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
c. Mengenal budaya dan adab istiadat lokasi tugas, diutamakan sanggup berbahasa tempat tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada ketika melaksanakan registrasi usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan terbaik 45 tahun.
7. Persyaratan dan Kualifikasi Pendaftaran Calon Pendamping Desa - Infrastruktur
a. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
b. Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
c. Mengenal budaya dan adab istiadat lokasi tugas, diutamakan sanggup berbahasa tempat tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik terbaik 45 (empat puluh lima) tahun.
loading...

0 Response to "Persyaratan Dan Kualifikasi Pendidikan Calon Pendamping Desa"
Posting Komentar