Pp Kenaikan Honor Pns

Kabar gemberra bagi para PNS alasannya ialah pemerintah Jokowi JK jadinya merealisasikan komitmen untuk mempersembahkan penghasilan ke 13 bagi PNS, POLRI, Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut setelah pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 perihal Pemdiberian Gaji/Pensiun/Tuntidakboleh Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tuntidakboleh.

Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima penghasilan PNS ke 13 antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tuntidakboleh
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan penghasilan ke 13 ialah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tuntidakboleh.

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa bemasukan penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh PNS bulan ke 13 ialah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pemdiberian penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh bulan PNS ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa dalam hal pembayaran penghasilan ke 13 tidak sanggup dilaksanakan pada bulan Juli sanggup dilaksanakan pada bulan diberikutnya

LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI PNS KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)

Sebelumnya sudah diinformasikan bahwa Rencana kenaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia tahun ini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) wacana Kenaikan penghasilan PNS/ANS tahun 2015. Pasalnya, planning kenaikan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN­RB) wacana realisasi dan bemasukan persentase kenaikan penghasilannya. “Sampai ketika ini belum ada kejelasan (untuk realisasinya). Tapi, jika sudah ada Peraturan Pemerintah atau PP wacana Gaji PNS/ANS tahun 2015 atau sistem pengkajian ASN (Aparatur Sipil Negara), niscaya didiberitahukan,” kata Kepala Bagian Humas KemenPAN­RB, Suwardi di Gedung KemenPAN­RB diJakarta, Rabu (28/1).

Dia meminta, biar pihak­pihak yang mengharapkan kenaikan penghasilan tersebut bersabar doloe. Karena proses pengkajian tidak sanggup dilakukan oleh satu pihak, tetapi juga melibatkan pihak­pihak terkait lainnya. “Para PNS mohon sabar doloe. Karena harus dikaji lintas Kementerian,” himbau dia.

Sebelumnya, MenPAN­RB, Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, tahun 2015 ini pemerintah berencana menaikkan penghasilan PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Saat ini bemasukan persentase kenaikan penghasilan tersebut tengah dikaji pihaknya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kenaikan penghasilan sementara dibahas KemenPAN­RB dan Kemenkeu. cepatdangampang­gampangan dalam waktu akrab sudah didapat formulasinya,” kata Yuddy.2/4/2015

Yuddy mengaku, kenaikan tersebut akan diambil melalui hasil penghematan anggaran negara yang ditargetkan pada tahun pertama sebesar Rp 100 triliun. “Itu akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk untuk menaikkan penghasilan para abdi negara,” ujar Yuddy.

cepatdangampang-gampangan Peraturan Pemerintah (PP) wacana Kenaikan penghasilan PNS / ANS tahun 2015 segera diterbikan untuk memdiberi  kepastian bagi para PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang menunggu kenaikan penghasilan.


loading...

= Baca Juga =



0 Response to "Pp Kenaikan Honor Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel