Tahun 2018 Honor Pokok Pns / Asn Dapat Capai14,3 Juta

Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah menuntaskan draf peraturan pemerintah (PP) ihwal sistem penghasilan dan tuntidakboleh untuk pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, sistem pengpenghasilanan gres PNS / ASN ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ketika ini draf rancangan PP sistem pengpenghasilanan gres PNS / ASN tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami harapkan September depan sudah tamat dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata beliau kepada Kontan sebagaimana dirilis kompas.com.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay spesialuntuk akan terdiri dari tiga komponen, adalah penghasilan pokok, tuntidakboleh kinerja, dan tuntidakboleh kemahalan. Untuk penghasilan pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara bemasukan penghasilan terendah PNS dan penghasilan tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi menurut masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawaban, dan risikonya. Saat ini, rasio penghasilan pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. misalnya, jikalau penghasilan pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, penghasilan pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga penghasilan pokok tertinggi dapat melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem penghasilan gres akan dilakukan pada 2018 karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh kawasan sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem gres ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya sekarang sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemdiberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum mempunyai ketentuan yang terang biar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.
loading...

0 Response to "Tahun 2018 Honor Pokok Pns / Asn Dapat Capai14,3 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel