Thr Untuk Guru Honorer Dihentikan Pakai Dana Bos
Dana biaya operasional sekolah atau DANA BOS dihentikan dipakai untuk membeli bingkisan atau tuntidakboleh hari raya guru maupun pegawai sekolah. Hal ini alasannya bingkisan Idulfitri dan tuntidakboleh hari raya untuk guru pegawai negeri sipil maupun Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap tidak termasuk dalam item penganggaran Biaya Operasional Sekolah atau DANA BOS.
Kepala sekolah berhak membagi-bagi bingkisan kepada guru dan pegawainya selama tidak menyalahi ketentuan alokasi pengganggaran yang sudah ada. Oleh alasannya itu satu-satunya mempersembahkan Tuntidakboleh Hari Raya (THR) kepada guru terutama guru honorer (TKS/TKK) yaitu menyisihkan dari perjuangan sekolah. sepertiyang diketahui salah satu komptensi kepala sekolah yaitu bisa membuatkan perjuangan sekolah ibarat koperasi sekolah dan lainnya.
Selain itu, pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya atau THR kepada guru honorer dengan menyisihkan sebagian riziki yang diterima oleh guru-guru yang sudah bersertifikat pendidikan. Saat ini dalam satu sekolah terdapat sejumlah guru yang mendapatkan tuntidakboleh sertifikasi dan lalu diberinisiatif mempersembahkan bingkisan Idulfitri kepada mitra sejawat sebagai tanda syukur dengan menyisihkan sebagaian uang yang diterimanya itu.
loading...
0 Response to "Thr Untuk Guru Honorer Dihentikan Pakai Dana Bos"
Posting Komentar