Cek Sktp 2016 Dan Cek Informasi Guru 2016

Bapak/Ibu guru, SKTP sudah mulai diterbitkan, silahkan cek data guru  atau cek SKTP atau Surat Keputusan Tuntidakboleh Profesi Guru periode 1 tahun 2016 melalui Laman Info PTK. Berbeda dengan versi sebelumnya Cek SKTP guru semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ini sanggup dipakai untuk cek SKTP guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Disatukan Mekanisme Penerbitan SKTP guru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2016 hal ini sesuai Surata Dirjen Dikdasmen bahwa penerbitan SKTP SMA/SMK mulai tahun 2016 memakai sistem DAPODIK dan Silahkan perhatikan Surat Dirjen Dikdasmen ihwal Pemutakhiaran Data Dapodik.

Surat Edaran Pendataan Dapodik 
Sebagai Dasar Penerbitan SKTP 2016
Sebelum Anda melaksanakan Cek SKTP 2016 baik guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK, sebaiknya pastikan data Individu serta dan lainnya ibarat jumlah jam mengajar, nomor SK Pembagian Tugas, Nomor dan besar penghasilan berkala, dan lainnya diisi dengan benar.

Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau cek SK Tuntidakboleh Profesi Guru Tahun 2016 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang sudah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melaksanakan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid,  maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tuntidakboleh fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah. 

Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tuntidakboleh Profesi Guru Tahun 2016 / SKTP 2016 masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi sudah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan saja. Bapak/Ibu guru tidakboleh kecewa dan murka kalau menemukan data yang masih ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan tuntidakboleh profesi, sebab kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.

Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melaksanakan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tuntidakboleh Profesi Guru Tahun 2016 atau Cek SKTP periode 1 tahun 2016 atau semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 silahkan coba dengan mengklik salah satu link diberikut ini.







CATATAN;
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah ibarat gambar di bawah ini,  silahkan klik Kembali Ke Beranda


Warning Cek SKTP

Khusus PTK Dikmen atau Guru Sekolah Menengan Atas dan SMK apabila  pengecekan melalui Aplikasi di atas bermasalah silahkan dicoba dengan pengecekan SKTP atau Validasi Data PTK Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan atau Info Guru SMA/SMK dengan mengngklik link Di bawah ini atau Gambar di bawah ini

Sesudah anda berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK tuntidakboleh profesi guru tahun 2016 untuk selanjutnya anda Masukkan NUPTK / NRG sebagai User ID anda dan Masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. 

Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk sanggup login ke halaman tersebut
  • Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
  • Bagi PTK yang gres saja lulus sertifikasi maka login sanggup memakai NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
  • Bagi PTK yang menerima tuntidakboleh, belum sertifikasi dan belum mempunyai NUPTK sanggup memakai NIK sebagai Username.


Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda menentukan semester 2 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 2 tahun 2015/2016. Masukkan arahan pengaman setelah itu anda silahkan klik tombol Login dan tunggu sampai muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2016 ibarat yang terlihat pada gambar diberikut:


Laman Baru Cek SKTP 2015 atau Info GTK


Pada piture baru Cek SKTP Guru 2016 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Database UKG 2015. Sebagai diketahui UKG dilaksanakan sebab Guru dipadang mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi tiruana guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Saat pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau uptodate data sehingga muncul gambar ibarat ini

Warning Cek SKTP dalam Pemeliharaan

Apabila pada ketika Cek SKTP muncul gambar ibarat itu, berarti Bapak/Ibu diminta melaksanakan pengecakan data di lain waktu, mungkin besok lusa atau pada bebera hari kemudian.

Berikut pola hasil tampilan pemdiberitahuan Penerbitan SKTP Guru

Selamat mencoba melakukan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau Cek SKTP Semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, agar berhasil.

loading...



= Baca Juga =



0 Response to "Cek Sktp 2016 Dan Cek Informasi Guru 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel