Mekanisme Pengambilan Dana Pip/Bsm

MEKANISME PENGAMBILAN DANA PIP/BSM

Pengambilan/Pencairan dana PIP/BSM dilakukan oleh peserta didik di forum penyalur membawa dokumen dengan ketentuan sebagai diberikut :


SD/Paket A


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
  2. Foto copy lembar rapor yang meliputi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
  3. KTP orang tua/wali.

SMP/Paket B


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
  2. Foto copy lembar rapor yang meliputi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
  3. KTP orang tua/wali.

SMA/Paket C


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
  2. Kartu pelajar atau identitas langsung (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah)
  3. KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP.

SMK/Kursus dan Petes


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Pimpinan lembaga
  2. Foto copy lembar rapor yang meliputi biodata lengkap.
  3. KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP.

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang meliputi NISN


01Menanhadirani bukti penerimaan dana PIP/BSM yang desediakan oleh forum penyalur.
02Untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu guru/orang tua/wali.
03Bagi peserta PIP/BSM yang memakai TabunganKu spesialuntuk sanggup dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.








04Bagi peserta PIP yang memakai Virtual Account dan berada di kawasan yang susah untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transfortasi pengambilan lebih besar dari menolongan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai diberikut:
        • Surat kuasa kolektif dari orang bau tanah siswa peserta BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan
        • Sekolah/lembaga pendidikan memberikan surat seruan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota
        • Dinas pendidikan kabupaten/Kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif spesialuntuk didiberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait
        • Kepala sekolah yang sudah menrima rekomendasi harus membuat surat Pertanggungjawabanan Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditanhadirani peserta kuasa bermaterai (format terlampir)
        • Penerima kuasa menerangkan identitas menyerupai KTP atau SIM orisinil pada ketika pengambilan dana secara Kolektif di forum penyalur
        • Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga
        • Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa

        Dana yang sudah dicairkan oleh peserta kuasa harus segera didiberikan kepada siswa peserta yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.


        01Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, Sekolah Menengah kejuruan sanggup diambil pada tanggal 5 hingga 24 setiap bulannya.
        02Minimal saldo pada rekening tabungan ialah sebesar Rp.0,-.









        Terima Kasih
        loading...

        0 Response to "Mekanisme Pengambilan Dana Pip/Bsm"

        Posting Komentar

        Iklan Atas Artikel

        Iklan Tengah Artikel 1

        Iklan Tengah Artikel 2

        Iklan Bawah Artikel