Gaji Pns 2016, Pencairan Honor Ke 13 Dan 14 Tahun 2016

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum sanggup merealisasikan kenaikan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, alasannya ialah harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap mempersembahkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan mempersembahkan penghasilan ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok penghasilan ke-14. Kalau penghasilan ke-13 itu pada dikala lebaran, mungkin penghasilan ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, penghasilan ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan penghasilan, namun belum sanggup direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Baca Juga

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemdiberian penghasilan ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam peluang itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkena dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya biar dalam melakukan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti dikala benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala kawasan mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala kawasan tidak lagi terkendala dalam melakukan pemerintahan,” tegas Tjahjo. 


Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  akan diganti dengan pemdiberikan penghasilan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan didiberikan dikala hari raya alasannya ialah itu disebut tuntidakboleh hari raya (THR) dengan bemasukan satu kali penghasilan pokok.  Pengganti Kenaikan penghasilan PNS / ASN tahun 2016 berupa pemdiberikan penghasilan ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah kawasan masuk anggaran pendapatan dan belanja kawasan (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan penghasilan ke-14 atau Tuntidakboleh hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali penghasilan pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan lagi mempersembahkan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak spesialuntuk PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan penghasilan ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, berdasarkan planning sekitar 50% dari penghasilan pokok

Askolani menyampaikan dengan didiberikannya penghasilan ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan membersihkan atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini. 

Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan penghasilan, PNS akan tetap menerima kepingan dari biaya Tuntidakboleh Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan penghasilan pokok, kerap terjadi belum sempurnanya dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung belum sempurnanya dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya jikalau penghasilan pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan penghasilan pokok ini juga akan memmenolong mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih enteng dibandingkan dengan mempersembahkan penghasilan pokok," kata Askolani

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.


Selain didiberikan penghasilan ke-14 atau THR sebesar satu kali penghasilan pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS juga akan mendapatkan penghasilan Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melakukan kewajiban memdiberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan penghasilan ke-13. Karena penghasilan ke-13 itu ialah hak, alasannya ialah kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta.   Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar penghasilan masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemdiberian tuntidakboleh tidak masuk dalam THR itu.

Dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2016 akan diarahkan untuk delapan serius kerja, yakni

Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang tepat samasukan dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.

Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan jadwal Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.  Keempat, beliau menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jadwal menolongan sosial yang tepat samasukan.

"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Deserius dan Tugas Pemmenolongan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya. 

Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. Ketujuh, menyediakan santunan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah berencana menghapus kenaikan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan mempersembahkan Tuntidakboleh Hari Raya (THR) di luar penghasilan ke-13 bagi para PNS.

Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak spesialuntuk mempersembahkan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.

"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan didiberikan pemdiberian tuntidakboleh hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah sudah menghapus anggaran kenaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah sudah menganggarkan THR untuk kompensasi dari abolisi tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang sudah menghapus anggaran untuk kenaikan  penghasilan PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.


"PNS akan mendapatkan THR yang gres untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan. 


Adapun bemasukan THR yang akan didiberikan ialah satu kali penghasilan pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," terang keterangan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "melaluiataubersamaini tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," terang Nota Keuangan tersebut.


Tentang Gaji PNS/ASN Tahun 2015 yang akan dijadikan Dasar Pemdiberian Gaji Ke-14 (THR) tahun 2015 


Ketentuan penghasilan PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan II pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan III pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


Berikut ini penghasilan Pokok PNS golongan IV pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)



INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA TNI


Selain kenaikan penghasilan PNS, Pemerintah juga sudah memastikan kenaikan penghasilan Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 perihal Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.
PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015



Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2015




INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI

Di atas sudah dinformasikan dasar aturan Kenaikan Gaji PNS tahun 2015, Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia tahun 2015. Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 perihal Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan POLRI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan penghasilan Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015




INFO GAJI KE 13

Peraturan Pemerintah Tentang Pemdiberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 final diterbitkan  dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 wacana Pemdiberian Gaji/ Pensiun/ Tuntidakboleh Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tuntidakboleh.

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan penghasilan ke 13 ialah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tuntidakboleh.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa bemasukan penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh bulan ke 13 ialah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemdiberian penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015



LINK DONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)



RENCANA PEMBERIAN GAJI KE 14


Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN tak spesialuntuk sanggup menikmati penghasilan ke-13. Mulai tahun depan, pemerintah berencana akan mempersembahkan penghasilan ke-14 bagi PNS/ASN. Rencana Pemdiberian penghasilan Ke 14 ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chirsnandy, dalam kunjungan ke Kalimantan Selatan, Selasa (7/7/2015). Saat itu Yuddy berjanji akan memperjuangkan 'tuntidakboleh hari raya THR' bagi PNS, istilah yang disebutnya sebagai penghasilan ke-14.

"Gaji ke 13 sudah pada terima, kan? Nah gampang-gampangan tahun depan ada penghasilan ke-14 sebagai pengganti Tuntidakboleh Hari Raya (THR). Masih diperjuangkan," kata Yuddy menyerupai dinukil dari Banjarmasin Post.

Dia menerangkan, penghasilan ke 14 tersebut ialah bentuk dari THR yang dikala masih dalam proses perjuangan. "Iya, ini buat THR PNS, tapi masih diperjuangkan. cepatdangampangan tahun depan sanggup ada," ujarnya

loading...

Related Posts

0 Response to "Gaji Pns 2016, Pencairan Honor Ke 13 Dan 14 Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel