Pencairan Sumbangan Insentif Sentra Bagi Guru Non Pns Tahun 2016
![]() |
Insentif Non PNS |
Kabar bangga bagi rekan guru non PNS yang kiranya akan mendapat Tuntidakboleh Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 dari Kemdikbud pusat, bahwa Daftar Penerima Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS tersebut ketika ini dalam proses SK.
sepertiyang kita bahwa batas final pengiriman dapodik untuk kuota penerima tuntidakboleh insentif, khusus Tuntidakboleh Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS dan menolongan kualifikasi akademik sudah berakhir pertama Maret yang lalu. Dimana masing-masing admin tuntidakboleh kabupaten/kota sudah selesai mengajukan nama-nama yang berhak mendapat tuntidakboleh tersebut.
Yang lebih menggembirkan, pada tahun 2016 ini kuota akseptor tiap kawasan untuk tuntidakboleh insentif non PNS (doloe namanya tuntidakboleh fungsional) tahun ini akan bertambah kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun Syarat Penerima Tuntidakboleh Insentif Pusat
Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik
Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di kawasan khusus.
Bagi guru menolong minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB
Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
Memiliki NUPTK
Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun
Baca Juga
![]() |
PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF PUSAT BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016 |
Demikian gosip terbaru terkait Pencairan Tuntidakboleh Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016. Kalau rekan guru ingin lebih tahu sanggup tidaknya tuntidakboleh tuntidakboleh tersebut, silakan cek di gosip GTK secara berkala, alasannya yakni disitu akan diketahui dapat atau tidak Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS. Link Cek Info GTK/PTK (Klik disini)
loading...
0 Response to "Pencairan Sumbangan Insentif Sentra Bagi Guru Non Pns Tahun 2016"
Posting Komentar