Tunjangan Fugsional Guru

Dalam rangka penyaluran Aneka Tuntidakboleh Guru, yakni tuntidakboleh fungsional guru, tuntidakboleh khusus, dan tuntidakboleh profesi guru Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 wacana Penyaluran Tuntidakboleh Guru Tahun Anggaran 2016

Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk menerima tuntidakboleh fungsional guru, tuntidakboleh khusus, dan tuntidakboleh profesi guru,  Dirjen GTK menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai diberikut :
Memdiberikan instruksi kepada Guru untuk memakai dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru adalah Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.

Terkait dengan Aneka Tuntidakboleh Guru menyerupai dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan didiberikan kepada Guru yang sudah menuntaskan Dapodik dan data-datanya ditetapkan valid sesuai dengan kriteria.

Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, didiberikan kewenangan dalam memilih calon akseptor Aneka Tuntidakboleh melalui sistem aplikasi SIM Tuntidakboleh paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila ajuan tidak masuk atau melewati tanggal yang sudah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Berikut ini link download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Penyaluran Tuntidakboleh Guru khususnya yakni tuntidakboleh fungsional guru, tuntidakboleh khusus, dan tuntidakboleh profesi guru Tahun Anggaran 2016.(Klik Disini)

TUNJANGAN FUGSIONAL GURU 2016 


loading...

0 Response to "Tunjangan Fugsional Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel