Pencairan Atau Penyaluran Dana Bokb Tahun 2016

PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOKB TAHUN 2016
Dana derma Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB yakni dana yang dipakai untuk meningkatkan keiku tsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan jalan masuk serta kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 22 /Pmk.07 /2016 ditetapkan bahwa Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB tahun 2016 dilaksanakan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Februari; dan b. semester II paling cepat bulan Juli;

Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB tahun 2016 dilaksanakan masing-masing semester sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. Pasal 5 (1) Kepala Daerah bertanggung balasan atas penerapan Dana BOK dan Dana BOKB.

Kepala Daerah memberikan laporan realisasi penerapan Dana BOK dan Dana BOKB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOKB TAHUN 2016 ok

Penyampaian laporan realisasi penerapan Dana BOK dan Dana BOKB  disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penerapan Dana BOK dan Dana BOKB.


Untuk lebih lengkapnya ihwal Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB Tahun 2016 silahkan Download Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /Pmk.07 /2016 Tent Ang Penyaluran Dana derma Operasional Kesehatan Dan Dana derma Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016 (klik disini)


Terima kasih gampang-gampangan infomasi ini betrmanfaat. 
loading...

0 Response to "Pencairan Atau Penyaluran Dana Bokb Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel