Tata Cara Pendirian Taman Kanak-Kanak Dan Paud

Minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya Taman Kanak-kanak sebagai pecahan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk memmenolong pertumbuhan jasmani dan rohani anak supaya mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.


Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil evaluasi kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling usang 3 (tiga) tahun.

Selain itu, pemohon juga perlu mengatakan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang mengatakan adanya relasi dengan organisasi induk; dan data terkena asumsi pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), samasukan usia penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, masukana dan pramasukana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, kiprah serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.



loading...

0 Response to "Tata Cara Pendirian Taman Kanak-Kanak Dan Paud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel