Website Padamu Negeri Resmi Ditutup
Surat Resmi Dirjen GTK wacana Penutupan Portal Padamu Negeri akhir diterbitkan. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587 / B / PTK / 2015 Tanggal 29 Juni 2015 wacana Surat Edaran wacana penerapan Dapodik dalam pendataan Guru dan tenaga kependidikan.
Surat Resmi Dirjen GTK wacana Penutupan Portal Padamu Negeri ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota, P4TK, LPPKS, LP3TK, LPMP dan Semua Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia
Surat Resmi Dirjen GTK wacana Penutupan Portal Padamu Negeri ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota, P4TK, LPPKS, LP3TK, LPMP dan Semua Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia
Berikut ini isi Surat Resmi Dirjen GTK wacana Penutupan Portal Padamu Negeri: “Sehubungan dengan pelaksanaan Intruksi Menteri No 2 Tahun 2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaenteng di luar sistem pendataan DAPODIK maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud sudah mengeluarkan surat penugasan Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan Data Padamu Negeri dengan dapodik. Oleh alasannya ialah itu aplikasi Padamu Negeri yang digunkan untuk penjaenteng data Guru dan tenaga kependidikan melalui Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi (DI TUTUP).”
Bagi Anda yang akan mendownload Surat Resmi Dirjen GTK wacana Penutupan Portal Padamu Negeri. Silakan klik link Download dan Unduh Surat Resmi Dirjen GTK wacana Penutupan Padamu Negeri
loading...
0 Response to "Website Padamu Negeri Resmi Ditutup"
Posting Komentar